0 0
Read Time:3 Minute, 24 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui peraturan mengenai pengelolaan dan penanganan bank bermasalah. Dengan undang-undang baru ini, PJK berharap permasalahan perbankan dapat dicegah atau dideteksi dan diselesaikan dengan cepat.

Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Diane Adiana Ray menjelaskan, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ke-5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengaturan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan sistem perbankan. pengelolaan dan penanganan permasalahan perbankan.

“Penerbitan POJK 5/2024 ini merupakan perubahan dan pemutakhiran ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujarnya, dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (22/ 4). /) 2024).

Ketentuan dalam POJK 5/2024 mempunyai empat ketentuan pokok, yaitu: cara pengembangan dan koordinasi antar organisasi yang mengidentifikasi bank administratif; Menetapkan status dan tindakan pengawasan bank; rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan pembentukan bank perantara penyelesaian bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur koordinasi kelembagaan dan penguatan kewenangan lembaga di bidang keuangan, khususnya perbankan. Dengan adanya hubungan tersebut diharapkan potensi permasalahan pada bank dapat dicegah atau diidentifikasi dan diselesaikan dengan cepat.

“Ketentuan ini penting mengingat situasi politik global yang belum stabil yang dapat merugikan perekonomian nasional dan kegiatan komersial perbankan. Dengan diterbitkannya POJK ini diharapkan dapat terus mendorong perbankan untuk mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” imbuh Dian.

POJK 5/2024 juga diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk cepat beradaptasi dengan kompleksitas makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, serta mencakup cabang bank yang berlokasi di luar negeri.

Sebelumnya, Dewan Jasa Keuangan (OJK) menutup satu bank yang beroperasi di Kudus. Penutupan bisnis perbankan di Kodos dilakukan karena manajemen dan direksi, termasuk pemegang saham, tidak mampu melakukan upaya perbaikan.

Sesuai perintah anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pembatalan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, OJK membatalkan izin usaha tersebut. PT BPRS Saka Dana Mulia.

Bank ini berlokasi di Ruko Pramuka Square Blok A1 dan A4 Jl. Pramuka No. 368 dari Lati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

“Pembatalan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia ini merupakan bagian dari proses manajemen yang dilakukan OJK untuk terus melestarikan dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” jelas Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono. , menyukai. dikutip. Dalam laporan tertulis, Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 menugaskan PT BPRS Saka Dana Mulia sebagai pengawas bank yang sedang direstrukturisasi tersebut mengingat kondisi kesehatan (TKS) bank tersebut dinilai kurang baik.

Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2024, OJK memberikan PT BPRS Saka Dana Mulia jabatan pengawas bank dalam keputusan bahwa OJK telah memberikan waktu untuk mematuhi instruksi kepada pengurus dan direksi BPRS termasuk mereka yang ikut serta dalam restrukturisasi. upaya. bank.

Direksi, komisaris, dan pemilik bank diminta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan keuangan dan kekurangan dana yang semakin meningkat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Pengawasan Pelayanan. bank ekonomi manusia. Bank ekonomi syariah populer.

Namun Direksi dan Dewan Pengawas BPRS, termasuk pemegang saham BPRS, gagal melakukan upaya untuk menghidupkan kembali BPRS, sehingga OJK mengalihkan operasionalnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk memutuskan menabung atau tidak. untuk memelihara BPRS.

Sehubungan dengan itu, berdasarkan salinan keputusan anggota Dewan Pengawas nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang penataan bank dalam keputusan PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS). ) memutuskan untuk tidak menunjuk PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta OJK membatalkan izin usaha BPRS.

Sebelum adanya keputusan LPS dan berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK telah mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan berperan sebagai penjamin dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, akan diverifikasi oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D