0 0
Read Time:2 Minute, 54 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengurangi jumlah bank ekonomi rakyat (BPR) dari 1.500 menjadi hanya 1.000 bank.

Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sejauh ini pihaknya masih memiliki cukup dana untuk membayar klaim pengurangan simpanan BPR.

“Kita kaya. Saya punya Rp 214 miliar, akhir Juli naik, akhir tahun naik lagi. Tahun ini bisa lebih dari Rp 240 miliar,” kata Purbaya dalam media Breaking the Sesi puasa di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (21 Maret 2024).

Sedikit mundur, katanya, saat ini ada 7 BPR yang terjatuh dan berhasil diselamatkan. Menurut dia, ambruknya tujuh bank tersebut tidak cukup mengganggu keuangan LPS.

 

“Yang dikeluarkan sekitar 300 miliar rupiah. Nanti kalau ada yang ambruk lagi sepertinya tahun ini jumlahnya kurang dari satu triliun rupiah,” tambah Purbaya.

  Kewalahan 

Purbaya menilai jika OJK sekaligus memangkas 1.500 hingga 1.000 BPR, ia lebih khawatir otoritas akan terbebani.

“Tapi kalau dibilang ada 500 bank yang bangkrut, kalau setahun, saya bukan yang pusing. OJK pusing bagaimana mengendalikan pengaruh sosial,” ujarnya.

“Kalau saya pasti bisa bayar, tidak ada masalah. Tapi menurut saya sebaiknya OJK melakukan 500 (BPR) secara bertahap. Tidak mungkin melakukan 500 sekaligus,” ujarnya.

Melihat pengalaman masa lalu, Purbaya juga menelaah penyebab bangkrutnya BPR di era sebelum pandemi Covid-19, dimana rata-rata 7-8 bank bangkrut setiap tahunnya.

“Bukan karena dampak ekonominya yang buruk, tapi karena salah kelola dan disalahgunakan oleh pemiliknya. Sedangkan kalau BPR bagus dan dikelola dengan baik, itu sudah cukup, karena pelayanan BPR di masyarakat kita cukup tinggi,” ujarnya. Dia.

Sebelumnya Direktorat Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Anggota Dewan Pengawas OJK No. KEP-27/D.03/2024 tanggal 03/04/2024. tentang pencabutan izin usaha PT bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka no. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi konsumen.

Pada tanggal 30 Maret 2023, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Under Health karena tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat.

Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan perbankan dalam proses penyelesaiannya, mengingat OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melaksanakan upaya restrukturisasi termasuk perbaikan permodalan. hal-hal sebagaimana diatur dalam bidang jasa keuangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 yang mengacu pada penetapan status dan pengawasan selanjutnya terhadap bank perekonomian nasional dan bank perekonomian nasional syariah.

“Namun Direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR,” tulis keterangan OJK, Selasa (3 Mei 2024).

 

Oleh karena itu, berdasarkan salinan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank No. 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Peraturan Bank dalam Keputusan PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak menyelamatkan PT BPR Aceh Utara dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK mencabut izin bekerja dari PT BPR Aceh Utara. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perusahaan Penjamin Simpanan. pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau para pengguna BPR tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D