0 0
Read Time:3 Minute, 41 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – CEO PEPK (Pengawas Perilaku Pelaku Usaha) Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mayoritas pelaku usaha kegiatan peminjaman ilegal di Internet. (pinjol) pemain menggunakan server luar negeri.

Hal ini menunjukkan adanya kesamaan nama pinjol ilegal yang dilarang tersebut dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan hanya sedikit perubahan informasi (penambahan huruf, simbol, dan angka), kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Selasa (07/07/2021). 09/2024).

Indikator-indikator tersebut menunjukkan kecenderungan para pelaku kejahatan untuk melakukan aktivitas di luar wilayah Indonesia dan sering menggunakan akun di negara lain untuk menghindari jangkauan pihak berwenang di Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal pada semester I 2024 diperiksa dari usia 26 tahun menjadi 35 tahun. Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan. bahwa menurut layanan pelanggan, hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 5.115 pengaduan dari sektor financial technology, 3.072 pengaduan dari sektor perusahaan pembiayaan, 643 pengaduan dari sektor perusahaan asuransi, dan sisanya dari sektor jasa pasar keuangan dan jasa keuangan non-bank lainnya. sektor. (IKNB) industri.

Terkait pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, telah diterima 8.633 pengaduan terhadap organisasi ilegal sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024, termasuk 8.213 pengaduan tentang pinjaman ilegal dan 420 pengaduan tentang investasi ilegal. 

 

 

Dulu, Departemen Jasa Keuangan (OJK) bekerja keras memberantas pinjaman ilegal (pinjol) yang jumlahnya mencapai ribuan di Indonesia. Kehadiran pinjaman tanpa izin menimbulkan beban bagi masyarakat akibat tingginya suku bunga dan cara penagihan yang tidak manusiawi.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman menjelaskan, OJK dan beberapa instansi terkait telah melarang sekitar 5.000 organisasi ilegal yang beroperasi di Indonesia. Kedepannya, tindakan pemblokiran ini akan terus dilakukan.

“Kami sudah memblokir lebih dari 5.000 orang di website kami. Kami sebisa mungkin mencegah fenomena ini, kami tidak menggunakan target. Kami harus terus melakukan pencegahan. Sedih karena masyarakat selalu menjadi korban,” ujarnya. Agusman usai menghadiri acara pelantikan Kepala OJK Provinsi Riau, dikutip Antara, Jumat (28/6/2024).

Dia menjelaskan, di seluruh Tanah Air OJK memiliki kelompok pemantau bersama dengan berbagai lembaga dan organisasi.

Agusman mengatakan, berdasarkan surat edaran terbaru yang diterbitkan pada tahun 2023, disebutkan bahwa hanya 3 platform layanan pinjaman keuangan yang dapat menerima pinjaman tunai.

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Sekarang, sebelum pinjam, seseorang harus mulai mencermati uangnya. Jadi jangan sampai utang orang itu menumpuk,” tuturnya.

Agusman mengatakan, untuk situasi di Provinsi Kepri, angka pinjamannya mencapai Rp 500 miliar.

“Ini terutama akan meningkat berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mengatasi akses terhadap dana,” katanya.

Oleh karena itu, Agusman mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pengambil kebijakan untuk mendukung segala upaya membangun lingkungan jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan kompetitif.

“Serta berperan tepat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangani beberapa kasus terkait pinjaman online, pinjol ilegal. Namun, dalam kasus yang melibatkan tindakan mengancam, penerapan baru akan dilakukan.

Jadi, setelah mereka ditangkap karena pinjol, mereka diancam lewat media sosial atau media elektronik. Ini yang membuat kita khawatir kalau berurusan dengan pinjol, kata Direktur Penyidikan, sanksi khusus (Direskrimsus). Polda Metro. Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Meski demikian, Ade menegaskan pihaknya tetap melakukan patroli siber bekerja sama dengan beberapa pihak terkait.

Termasuk langkah-langkah yang direncanakan untuk mencegah wilayah terlibat dalam pinjaman gelap.

“Patroli siber terus kami lakukan, terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik bersama Kominfo untuk melakukan investigasi siber. Seluruh laporan dan situs yang diduga melakukan tindak pidana menurut undang-undang dan Kominfo terus kami kaitkan agar dapat dicegah secara tepat waktu,” kata Ade. . 

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya pola pemain judi online (judol) yang kerap kedapatan melakukan penipuan dalam rangka pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kami menemukan tindak pidana akibat judol ini, seperti pinjol ilegal, penipuan, skema ponzi, dan lain-lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024).

Ivan mengatakan para penjudi online terjebak karena sering dipaksa meminta uang untuk memainkan permainan ilegal tersebut. Jadi, segala cara digunakan untuk mendapatkan uang.

“Ya karena untuk judol mereka butuh uang, dan mereka mendapatkannya dengan melanggar hukum lagi. Karena untuk judol uangnya tidak cukup,” kata Ivan.

Berdasarkan data PPATK, lebih dari 80% masyarakat yang bermain judi online memiliki nilai transaksi kecil, sekitar Rp 100 ribu.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D