JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan sistem zonasi dalam PPDB mengedepankan asas keadilan. Ia meyakini setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk masuk sekolah negeri.
Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan mengenai sistem zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terkadang menimbulkan permasalahan di lapangan, dalam acara yang melibatkan masyarakat dan perwakilan mahasiswa serta mahasiswa penerima program dari Kementerian. Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Penelitian. Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis (2/5/2024) di Jakarta.
Dalam acara tersebut, Mendikbud juga terlibat dalam dialog dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan peserta mengenai berbagai permasalahan pendidikan.
Baca Juga: Apa Syarat Anak Balita 7 Tahun Masuk SD di PPDB 2024? Inilah penjelasannya
“Saya senang berada di sini untuk bertemu dengan Anda,” kata Mendikbud yang mengawali dialog melalui siaran pers, Jumat (3/5/2024).
Nadiem mengatakan, kebijakan Ujian Nasional (NTE) yang diwajibkan masuk jenjang lebih tinggi selama dua dekade terakhir telah menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.
Mendikbud menyatakan, yang terjadi adalah keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi bisa masuk sekolah negeri secara gratis, sedangkan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah harus membayar mahal dengan bersekolah di sekolah swasta.
Baca Juga: Dibuka Mei-Juli Di Sini Aturan Jarak Rumah-Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
Dia menekankan bahwa hal ini tidak adil karena keluarga dengan status ekonomi yang lebih tinggi memiliki lebih banyak akses terhadap bimbingan belajar dan dukungan ekstra untuk anak-anak mereka, yang dapat menyebabkan hasil ujian nasional yang lebih tinggi.
Mendikbud menegaskan, program zonasi meski belum sempurna, namun tetap dipertahankan sebagai wujud prinsip keadilan moral dan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia juga mengakui bahwa program tersebut memiliki tantangan seperti masalah integritas data dan penipuan, namun pemerintah akan terus bekerja keras untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik dan mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat.
Kebijakan Daerah 3T
Hal ini terkait dengan peningkatan mutu pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Mendikbud mengakui, campur tangan terhadap sekolah-sekolah di daerah itu tidak cukup.