0 0
Read Time:3 Minute, 11 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Mukena merupakan salah satu jenis alat salat yang biasa dipersembahkan di masjid atau musala umum. Perusahaan ini memudahkan mereka yang tidak membawa bahan salat sendiri karena berbagai alasan untuk tetap berkarya sebagai umat Islam.

Namun karena penggunanya berbeda-beda, tingkat kebersihannya tidak selalu disepakati. Pakar kesehatan masyarakat sekaligus Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengurus Daerah DKI Jakarta, Narila Mutia Nasir mengatakan, salah satu risiko penggunaan mukena di muka umum adalah terkait penyakit kulit.

“Paling mudah kalau mukenanya basah, langsung dimasukkan. Setelah itu jangan hanya ditempel, tapi diraba,” kata Narila saat ditemui di sudut Masjid Jakarta. , Rabu, 6 Maret 2024.

Mukena basah, lanjutnya, menjadi tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur. Hal ini akan mempengaruhi pengguna dengan kulit sensitif.

Bayangkan (bakteri dan jamur) menempel di sana.. Mungkin reaksi setiap orang berbeda-beda, kalau orang sensitif langsung menyebabkan infeksi kulit, ujarnya.

Sebagai tindakan pencegahan, Narila meminta agar mereka yang menggunakan mukena di tempat umum dan masjid, menggantungnya setelah digunakan, bukan memuji dan meletakkannya di tanah. Proses ini akan membuat mukena menjadi panas sehingga cepat kering. Tapi, solusi terbaiknya adalah dengan membawa mukena.

“Saya pribadi paling tidak bawa mukena, saat ini banyak yang kecil-kecil, beserta sajadah untuk muka. Itu hanya untuk memastikan saja,” sambungnya.

Selain mukena, area lain yang perlu mendapat perhatian adalah karpet dan sajadah. Selain debu, sajadah bisa menjadi sumber bakteri dan virus pada manusia.

Untuk itu, Narila menyarankan agar masjid tidak menggunakan karpet kecuali dibersihkan secara rutin oleh petugas. Selain itu, ia menyarankan agar jemaah membawa bahan salat agar tidak menimbulkan kerugian.

“Paling tidak kalau tidak menggunakan karpet, setidaknya bisa terhindar dari debu atau kuman karena masyarakat sering malas membersihkannya,” ujarnya.

Sedangkan kotoran pada lantai masjid dinilai lebih mudah dikenali dibandingkan karpet. Orang yang alergi pun akan lebih baik karena tidak berdebu.

Berdasarkan pengetahuan tersebut, Unilever Indonesia bermitra dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk meluncurkan Masjid tersebut pada tahun 2017. Ini merupakan acara sosial untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan aman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya di bulan Ramadhan. . . Sejauh ini, lebih dari 150.000 relawan telah mendukung program ini dan memberi manfaat kepada 220.000 masjid di berbagai wilayah di negara ini. 

Setiap muslimah harus mampu menjaga shalat tepat waktu dengan memenuhi syarat-syarat, rukun dan sahnya shalat. Allah SWT berfirman:

(Kalian para wanita) berdoalah, bayarlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab : 33). 

Mengutip laman NU Online Lampung, berikut hal-hal yang membatalkan shalat menurut hukum fiqih:

1. Bicaralah dengan hati-hati

2. Tertawa dalam doa

3. Makan atau minum dengan sengaja

4. Lakukan banyak gerakan

5. Tidak menghadap kiblat terlebih dahulu

6. Semangka bisa dimakan

7. Kita teringat akan doa yang tidak terucap

8. Jangan membungkuk saat membungkuk, berdiri, membungkuk atau duduk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW kepada seorang Arab Badui yang tidak tuma’ninah dalam shalatnya. Nabi pun memerintahkan orang Badui untuk mengulangi shalatnya.

Lantas, melepas kedua tangan setelah mukena bisa membatalkan shalat? Jawabannya tidak karena ada kendala pada aurat ketika shalat. 

Menurut saluran Islam tersebut, pada hari Jumat, 15 Maret 2024, muslimah boleh membuka wajah dalam shalat tanpa ada diskriminasi. Sejauh ini mengenai telapak tangan ada dua pendapat.

1. Dibiarkan terbuka.

Demikian pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang berdasarkan kisah Ibnu Abbas dan Aisyah tentang makna firman Allah SWT yang artinya, “Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan miliknya kecuali yang tersisa untuk dilihat. sedikit darinya, yaitu wajah dan telapak tangan.”

Selain itu ada larangan menutup telapak tangan dan larangan menutup wajah. Namun, terkadang menutup telapak tangan dan wajah merupakan hal yang penting saat melakukan jual beli.

2. Mengenai telapak tangan dan wajah, keduanya dianggap aurat berdasarkan sabda Nabi SAW: “Wanita itu aurat” (HR. At-Tirmidzi).

Arti hadis ini mencakup seluruh bagian tubuh wanita, kecuali wajah. Sedangkan menurut kesepakatan, selain wajah, telapak tangan dan kaki perempuan juga termasuk bagian aurat. Dalam hal ini kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D