JAKARTA, dianrakyat.co.id – Parkir yang tidak pada tempatnya merupakan praktik yang merugikan masyarakat dan pengguna transportasi lainnya karena dapat menghalangi akses jalan.
Dalam video baru-baru ini di media sosial, sebuah Honda Brio yang diparkir di jalan sempit membuat pengemudi lain kesulitan untuk melintas.
Dikutip laman Instagram Memomedsos dianrakyat.co.id Pada 14 Agustus 2024, akibat insiden parkir di jalan sempit, sebuah mobil Honda Brio bertabrakan dengan Wuling Cloud EV yang mencoba melintasi jalur tersebut.
Usai penutupan, pengemudi Wuling Cloud EV itu mundur selangkah untuk masuk ke jalur.
Padahal, ada aturan parkir di kawasan pemukiman atau di jalur yang sangat sempit. Hal ini tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang ada, menurut Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 menyebabkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal tersebut.
Pengguna Instagram yang melihat video tersebut pun paham dengan aksi pengemudi setir yang menabrak Honda Brio yang terparkir di pinggir jalan.
“Minimal punya mobil dan tempat parkir, bukan di pinggir jalan,” tulis menara tersebut.
“Salah orang yang parkir. Jalan sempit tertutup vegetasi dan lebih banyak orang yang parkir,” kata mereka.
“Kau tahu, jumlahnya banyak, berkendaralah dengan aman,” kata salah satu peserta turnamen.
“Parkir di jalan yang sempit sih,” tulis yang lain.
Makanya punya tempat parkir sendiri, bahkan orang yang punya tempat parkir sendiri pun masih suka memberikan masalah parkir, tulis Torna. Toyota telah menolak Fortuner Hilux yang baru-baru ini viral di media sosial yang menunjukkan gerakan berhenti acak Toyota Hilux menghalangi jalan dan menghalangi keluarnya kendaraan lain. dianrakyat.co.id.co.id 19 Desember 2024