JAKARTA, dianrakyat.co.id – Mobil RI 76 belakangan ini viral setelah tertangkap kamera sedang berkendara di kawasan Trans Jakarta.
Peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemampuan kendaraan dengan nomor tersebut melewati jalur bus yang khusus diperuntukkan bagi penyeberangan Trans Jakarta.
Apa itu plat nomor RI? Plat nomor berkode RI biasa digunakan oleh pejabat tinggi pemerintahan, seperti presiden, wakil presiden, dan beberapa menteri.
Oleh karena itu, mobil berpelat RI biasanya mendapat perlakuan khusus di jalan, termasuk dari petugas.
Berdasarkan informasi yang dirilis Pemprov DKI Jakarta di media sosial mengenai penggunaan jalur bus khusus yang dilakukan dianrakyat.co.id pada 9 Agustus 2024, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalur tersebut adalah sebagai berikut:
Bus Trans Jakarta menjadi kendaraan utama yang diperbolehkan melewati rute ini.
Kendaraan darurat diperbolehkan melintasi jalur bus dalam kondisi tertentu, namun beberapa kendaraan berada pada kebijaksanaan petugas.
Kendaraan dinas berpelat khusus Kendaraan dinas berpelat nomor khusus, termasuk pelat RI, diperbolehkan melewati jalan ini.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan berpelat RI memiliki hak khusus dalam kondisi tertentu.
Namun penggunaan Jalan Trans Jakarta oleh kendaraan dinas berpelat RI harus tetap menaati ketentuan yang berlaku. Fenomena formalisasi yang seringkali “menunggu” acara formal terkodifikasi dalam undang-undang protokoler. Pernahkah Anda berpikir bahwa pejabat sering terlambat menghadiri acara resmi dan acaranya tertunda? dianrakyat.co.id.co.id 23 November 2024