0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

dianrakyat.co.id Tekno – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) telah mengajukan usulan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai sejumlah isu penting dalam rancangan undang-undang Revisi UU Penyiaran (RUU).

ATVSI menekankan pentingnya pengelolaan platform digital dengan mendefinisikan ulang kata “siaran” dan mengusulkan agar platform digital harus memiliki izin penyiaran dari pemerintah.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut, terkait dengan proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penelitian ini penting untuk memastikan bahwa perubahan definisi penyiaran dan peraturan baru akan selaras dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi dan industri penyiaran.

Dalam diskusi “Masa depan disrupsi digital dan penyiaran pasca-ASO” yang diselenggarakan pada Rabu, 3 Juli 2024 di Jakarta. Ketua Rekumtel dari Mastel, Johny Siswadi, memberikan inti pembahasan. Johny menjelaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan mengingat perubahan di sektor media penyiaran.

Pertama-tama, Johny menekankan pentingnya merespons dan mengelola perubahan dari single platform ke multi-platform. Perubahan-perubahan ini memerlukan penyesuaian yang signifikan dalam industri penyiaran agar tetap relevan dan kompetitif di era digital.

Johny menjelaskan: “Bagaimana kita menyikapi dan mengelola perubahan yang terjadi di sektor media penyiaran, terutama berbagai perubahan yang perlu diatasi, perubahan dari landasan tunggal menjadi lintas platform”. 

Kedua, Johny menekankan perlunya mengelola model bisnis lama dan mengembangkan model bisnis baru yang dapat beradaptasi dengan perubahan saat ini dan masa depan. Termasuk memahami bagaimana perilaku konsumen berubah drastis dari era pra-digital hingga era digital saat ini.

“Jadi bagaimana kita mengelola model bisnis lama agar kita bisa memiliki model bisnis baru yang proaktif menghadapi perubahan saat ini dan masa depan,” ujarnya. 

Ketiga, masalah hukum menjadi perhatian utama. Perlu adanya peraturan baru yang fleksibel dan adaptif untuk menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini. Regulasi yang tepat dapat membantu industri penyiaran menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.

“Perlu juga adanya regulasi baru untuk menggantikan regulasi sebelumnya, yang diharapkan lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan situasi saat ini,” ujarnya. 

Johny juga menekankan pentingnya mengubah tantangan menjadi peluang yang bermanfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia. Dengan cara ini, industri penyiaran dapat terus tumbuh dan berkontribusi positif di tengah disrupsi digital.

“Yang dapat menjadi tantangan bagi kita semua adalah bagaimana menjadikan tantangan tersebut menjadi hal-hal yang memberikan peluang agar kita dapat memberikan manfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakatnya,” ujarnya. 

Inti dari diskusi ini adalah bahwa perubahan dalam industri penyiaran tidak bisa dihindari, namun dengan manajemen yang tepat dan regulasi yang adaptif, tantangan tersebut dapat menjadi peluang untuk tumbuh dan berkembang. Platform ini menyasar wisatawan asal Indonesia. Platform layanan perjalanan Klook memberikan pengalaman eksklusif dan tak terlupakan bagi wisatawan Indonesia. dianrakyat.co.id.co.id 5 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D