0 0
Read Time:4 Minute, 18 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan pihaknya menindaklanjuti pengesahan Perpres Hak Publikasi yang baru saja dilimpahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada mendukung jurnalisme yang berkualitas dan berkelanjutan. dalam industri media arus utama.

Nanti kalau sudah bisa dirumuskan, nanti kita informasikan ke semuanya. Perpres atau Perpres tentang hak penerbitan juga sudah selesai, kata Budi Arie, dikutip situs resmi Kominfo, Kamis (22/2/2024). .

Senada dengan arahan Presiden Jokowi, Menteri Budi Arie menjelaskan Perpres tentang “Hak Penerbit” fokus pada upaya menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa perintah presiden tentang hak pers ini untuk melindungi dan memahami jurnalisme yang berkualitas, pungkas Budi Arie.

Sebelumnya, pada HUT Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyampaikan tekad pemerintah untuk memberikan kerangka umum kerja sama surat kabar dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Setelah sekian lama, setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres tentang Hak Cipta, kata Jokowi, Senin, 19 Februari. . 2024.

Menurutnya, keputusan presiden tersebut melalui fase pembahasan panjang dan diskusi dengan berbagai pendapat dari ekosistem negara.

Saya tahu hal ini membuat frustasi banyak pihak, sangat sulit menemukan titik temu dan sebelum penandatanganan saya benar-benar mendengarkan keinginan rekan media. platform digital,” kata Presiden.

Jokowi menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan perbedaan kepentingan dan kontribusi berbagai kelompok dan mengkaji hasilnya.

“Setelah mulai soal pemahaman dan kesamaan, dan dewan pers mendorong, perwakilan perusahaan media dan perwakilan organisasi media juga terus mendorong. Akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres (ditandatangani),” ujarnya.

Peraturan Presiden tentang Hak Penerbitan ini mewajibkan penyedia layanan platform digital, seperti Google, Meta, X, dan lainnya, untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang kontennya disebarkan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, Perpres tentang hak penerbitan juga menjelaskan tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Terkait hal ini, Meta, induk perusahaan Facebook, Threads, Instagram, dan WhatsApp buka suara.

Dengan informasi dalam waktu singkat, perusahaan mewawancarai politisi dan memahami Hak Penerbit Pers.

“Kami memahami bahwa Meta tidak diharuskan membayar untuk berita yang dipublikasikan secara sukarela oleh penerbit media di platform kami,” kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik, Asia Tenggara, Meta.

Ia menambahkan, “Kami menghargai kemajuan yang dicapai para politisi dalam memastikan bahwa perintah eksekutif presiden mengenai hak pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas mengakui manfaat yang diterima penerbit berita dari layanan yang kami berikan.”

Mengutip laporan penelitian NERA Economic Consulting, “banyak media atau penerbit media membagikan konten artikel di platform media sosial Meta, bukan sebaliknya.”

Dalam hasil penelitian yang ditulis oleh Dr. Jeffrey Eisenach, asisten profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, “di seluruh dunia, lebih dari 90 persen pandangan organik terhadap tautan artikel dari penerbit media adalah tautan yang dikirim oleh media itu sendiri.”

Selain Meta, Google telah memberikan tanggapannya terhadap aturan pembayaran media berita. Google Indonesia menyatakan akan segera mempelajari kebijakan tersebut.

“Kami memahami bahwa pemerintah telah mengambil peraturan mengenai penerbit media, dan kami akan segera mengetahui detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia kepada Tekno dianrakyat.co.id melalui pesan singkat.

Google mengklaim sejauh ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit media dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan media yang berkelanjutan di Indonesia.

“Yang penting produk kita menyajikan berita dan pandangan yang beragam tanpa bias atau prasangka,” ujarnya.

Dalam upaya bersama tersebut, Google menyatakan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber media, dan perlunya mengupayakan keseimbangan ekosistem media di Indonesia.

“Ini mencakup ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus mengembangkan semua penerbit berita, besar dan kecil,” pungkas Google Indonesia.

Menurut Jokowi, dalam keputusan presiden tentang hak cipta juga terdapat rincian mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Setelah sekian lama, setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres tentang Hak-Hak Penerbit, kata Jokowi, dikutip dari Antara. Antara. .

Jokowi menambahkan, pembicaraan mengenai peraturan presiden tentang hak cipta sudah beredar sejak HPN tahun lalu.

Perpres ini menjadi kepedulian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media arus utama Indonesia, yaitu terkait media sosial.

Jokowi mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu untuk menegaskan Perpres tentang Hak Cipta.

Oleh karena itu, ia pun mendengarkan perbedaan pendapat antara pekerja media tradisional dan platform digital.

“Platform digital besar juga mempunyai kepentingan yang berbeda-beda dan kita harus terus mengevaluasi hasilnya, dan jika sudah ada titik temu maka akan mulai menjadi hal yang lazim, dan Dewan Pers terus memanggil perwakilan perusahaan media dan perwakilan media. Media juga terus mendorong, akhirnya saya akan usulkan Perpres,” kata Jokowi.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan bahwa semangat awal penandatanganan Perpres ini adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas, jauh dari konten negatif, dan mengajarkan kemajuan Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga ingin menjamin stabilitas industri media nasional melalui perintah presiden ini.

“Kita ingin menjamin stabilitas industri media nasional, kita ingin kerja sama yang adil antara perusahaan media dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka kerja sama yang jelas antara perusahaan media dan platform digital,” kata Jokowi.

Perpres tentang hak pers diteken Jokowi pada 20 Februari 2024. Undang-Undang Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D