0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 ditetapkan sebelum calon presiden dan wakil presiden (capres dan wakil presiden) dilantik pada 13 November 2023.

Hal itu disampaikan Menkeu pada Jumat (5/4/2024) saat menanggapi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Dalam pemaparannya, Bendahara Negara memberikan penjelasan mengenai penyusunan APBN 2024. Dijelaskannya, siklus penyusunan APBN dimulai pada tahun sebelumnya 2023 dengan beberapa tahapan.

Pertama, tahap perencanaan dan penganggaran RAPBN tahun 2024 dijadwalkan pada periode Januari hingga Juli 2023. Fase ini meliputi penyusunan konseptual kerangka makroekonomi kebijakan fiskal utama atau KEM PPKF, rencana kerja pemerintah dan rencana kegiatan Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pagu anggaran.

“DPR yang terdiri dari seluruh fraksi politik membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada Mei 2023. Nota fiskal dan RUU APBN 2024 telah dibagikan Presiden kepada DPR dalam rapat paripurna pada 16 Agustus 2023,” tegas Menkeu. .

Kedua, tahap pembahasan RAPBN tahun 2024 berlangsung pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2023, dimana rancangan undang-undang APBN tahun 2024 diselesaikan dan dibahas antara pemerintah dan DPR dan disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.

Ketiga, tahap penetapan konstitusi APBN direncanakan berlangsung setelah akhir Oktober, dimana UU APBN Tahun 2024 yakni UU 19 Tahun 2023 dijadwalkan pada 16 Oktober 2023. Selanjutnya, kendali Presiden atas rincian APBN yang dijadwalkan pada November-Desember telah diselesaikan pada 28 November.

Keempat, tahap pelaksanaan APBN tahun berjalan yang diawali dengan persetujuan dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan dan pelaporan setiap semester.

Keenam, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban UU APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 atau T1, dimana BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disiapkan pemerintah, yang selanjutnya akan dibahas dan disetujui oleh DPR untuk dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya. undang-undang APBN.

“Hal ini kami jelaskan untuk membandingkan dengan timeline proses penyusunan APBN TA 2024 yang telah selesai pada 21 September 2023 dan diumumkan pada 16 Oktober 2023,” jelas Menkeu.

“Bandingkan timeline penyusunan APBN tahun 2024 dengan proses pemilihan presiden dan wakil presiden di KPU tahun 2024, maka waktu penetapan undang-undang APBN tahun 2024 telah selesai sebelum waktu penetapan presiden dan wakil presiden. Pada tanggal 13 November 2023, calon presiden atau undang-undang APBN-4 diundangkan,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D