JAKARTA – Pada tahun 2022, jumlah penderita kanker di dunia sebanyak 9,6 juta orang. Indonesia menempati urutan ke 8 jumlah penderita kanker di Asia Tenggara.
Salah satu pengobatan kanker yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan terapi radiasi atau biasa dikenal dengan radioterapi.
BACA LEBIH BANYAK – Kisah horor korban radiasi uji coba nuklir Tokaimura Jepang
Bersama Siloam Hospital Group (SHG), khususnya Siloam MRCCC Semanggi Hospital (MRCCC) yang fokus pada pengobatan kanker di Indonesia, kami akan membahas jenis dan tujuan terapi radiasi, calon pasien yang cocok untuk terapi radiasi, dan kemungkinan efek samping.
Terapi radiasi adalah metode pengobatan kanker yang menggunakan radiasi untuk membunuh sel kanker dan mencegah kanker pada pasien. Sekitar 60% pasien kanker di Indonesia membutuhkan pengobatan ini.
Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah pencitraan pasien (CT plan) untuk mengidentifikasi target radiasi. Selanjutnya, dokter akan menentukan titik sasaran dan merencanakan penyinaran sebelum melakukan radioterapi atau terapi penyinaran.
Terapi radiasi dianggap sebagai pengobatan untuk beberapa tujuan, termasuk memperkecil ukuran tumor sebelum operasi, mengobati kanker, mencegah kambuhnya kanker, dan mengurangi nyeri kanker dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Denny Handoyo Kirana, Sp.Onk.Rad (K), ahli onkologi radiasi di MRCCC, mengatakan: “Oleh karena itu sebelum terapi radiasi diberikan, penting untuk mengetahui sifat kankernya, apakah responnya baik terhadap terapi radiasi atau Anda di sini. .” .
Terapi radiasi merupakan pengobatan yang lebih lembut dan tepat sasaran dibandingkan pengobatan kanker lainnya karena terapi radiasi menyerang area kanker itu sendiri secara tepat dan akurat, namun menghindari organ sehat di sekitar target. Ini juga merupakan keunggulan terapi radiasi dibandingkan bentuk pengobatan kanker lainnya.
Setiap pengobatan biasanya memiliki risiko efek samping, termasuk terapi radiasi, yang dibedakan menjadi dua, yaitu efek samping jangka pendek (jika terjadi segera atau kurang dari 6 bulan) dan efek samping jangka panjang (jika terjadi setelah 6 bulan). bulan).