0 0
Read Time:4 Minute, 4 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diluncurkan pada akhir tahun 2017 di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Un. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan keuangan kepada lansia miskin di Jakarta. 

Tujuan utama Kartu Lansia Jakarta adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lanjut usia yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan memerlukan perhatian khusus karena kesehatan atau keadaan sosialnya. Sejak diluncurkan, KLJ telah memberikan dampak positif bagi banyak lansia di Jakarta. 

Program ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi para lansia yang membutuhkan, namun juga meningkatkan kualitas hidup mereka dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap kebutuhan dasar. Dengan dukungan finansial ini, para lansia dapat lebih fokus menjaga kesehatan dan kesejahteraannya tanpa terlalu mengkhawatirkan biaya hidup sehari-hari.

Berikut gambaran lebih lanjut Peta Jakarta Lansia yang dihimpun dianrakyat.co.id dari berbagai sumber, Rabu (6 Mei 2024).

Kartu Lansia Jakarta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia yang membutuhkan dengan memberikan bantuan keuangan langsung. Program ini menyasar masyarakat lanjut usia yang kurang mampu secara ekonomi dan membutuhkan bantuan khusus. Kami berharap melalui bantuan finansial ini, para lansia dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan medis dan sosial yang mereka butuhkan.

Bantuan yang diberikan dalam program KLJ disalurkan dalam bentuk kartu ATM yang diterbitkan Bank DKI. Setiap lansia yang terdaftar dalam program ini menerima dana sebesar 600.000 rupiah setiap tiga bulan. Dana tersebut segera ditransfer ke kartu ATM yang disediakan sehingga memudahkan para lansia mengakses dan menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan. Persyaratan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan bantuan dana kepada warga lanjut usia yang kurang mampu secara ekonomi. Namun, tidak semua warga lanjut usia di Jakarta berhak menerima manfaat ini. Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KLJ, berdasarkan informasi dari situs resmi Dinas Sosial Jakarta. 1. Usia 60 tahun ke atas

Program KLJ dirancang khusus untuk lansia yang berusia 60 tahun ke atas. Lansia yang belum mencapai usia ini tidak berhak atas tunjangan. 2. Status ekonomi rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Jaminan Sosial (DTKS).

Penerima KLJ harus berasal dari kelompok status ekonomi rendah dan terdaftar pada DTKS. DTKS merupakan database yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi warga yang berhak menerima bantuan sosial. 3. Tidak mempunyai penghasilan tetap atau penghasilannya sangat sedikit.

Calon penerima KLJ tidak boleh mempunyai penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 4. Mereka yang menderita penyakit kronis, terbaring di tempat tidur atau terlantar secara psikologis dan sosial.

Program ini juga dirancang untuk membantu para lansia yang kondisi kesehatannya buruk, seperti mereka yang menderita penyakit kronis, terbaring di tempat tidur atau terlantar secara psikologis dan sosial.

Lansia yang memenuhi persyaratan di atas namun belum terdaftar di DTCS didorong untuk mendaftar melalui Mekanisme Pembaruan Independen (IRM) di kecamatan setempat. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua lansia yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk membantu para lansia yang kurang mampu secara ekonomi. Proses pendaftaran KLJ kini dapat diselesaikan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar. 1. Unggah Aplikasi Verifikasi Jamsostek.

Langkah pertama unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda. Aplikasi ini tersedia di platform Android dan iOS. 2. Buka aplikasi Cek Jaminan Sosial.

Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buka di ponsel Anda. 3. Siapkan NIC dan CCnya.

Pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan saat proses pendaftaran. 4. Pendaftaran

Pilih menu “Registrasi” pada aplikasi Cek Bansos dan ikuti petunjuk hingga proses registrasi selesai. 5. Daftar usulan

Setelah registrasi berhasil, klik menu Disarankan Registrasi untuk terlebih dahulu melakukan registrasi Jaminan Sosial Terpadu Data (DTKS). Pendaftaran DTKS merupakan langkah penting karena bantuan KLJ hanya diberikan kepada warga lanjut usia yang terdaftar di DTKS. 6. Pembaharuan Diri (MPM)

Bagi lansia yang belum terdaftar dalam database terpadu namun memenuhi syarat penerima KLJ, pendaftaran dapat dilakukan melalui Mekanisme Pembaharuan Mandiri (MPM) di kecamatan setempat. Anda perlu mengunjungi kabupaten terdekat untuk mengajukan pemutakhiran data.

Bagi warga lanjut usia Jakarta yang yakin dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), ada cara mudah untuk mengecek status penerimaannya secara online. Berikut langkah-langkahnya. 1. Buka peramban Anda

Gunakan browser yang ada di perangkat Anda, baik itu komputer, laptop, atau ponsel. 2. Kunjungi halaman resminya.

Arahkan browser Anda ke halaman resmi siladu.jakarta.go.id. 3. Masukkan nomor NIC atau KTP Anda.

Pada halaman ini, masukkan Nomor Pokok Kependudukan (PNI) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang terdaftar. 4. Klik tombol “Periksa”.

Setelah memasukkan data yang diperlukan, klik tombol “Periksa”. 5. Lihat hasil pencarian

Sistem akan secara otomatis menampilkan data pribadi penerima pada saat pendaftaran. Apabila nama penerima tidak muncul pada hasil pencarian, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Lansia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D