dianrakyat.co.id, Jakarta – Banyak istilah yang perlu dipahami investor dalam berinvestasi, salah satunya adalah premi. Istilah ini sering muncul dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Lalu berapa premi sahamnya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), premi saham adalah kekayaan perusahaan yang diperoleh dari penjualan saham di atas nilai nominal atau harga saham, menurut laporan di situs Stockbit. Sederhananya, premi saham adalah selisih lebih antara harga jual saham dengan nilai nominalnya. Premi saham terjadi ketika investor membeli saham yang diterbitkan emiten pada tahap penawaran umum perdana atau IPO. Berbeda dengan saham biasa, saham tunai tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, bunga yang diperoleh dari premi sudah jelas, yaitu tidak lagi dapat dikurangkan dari pajak. Ada dua jenis pembagian premi yaitu premi standar dan premi premium. Biasanya premi saham berasal dari penjualan saham baru perusahaan kepada investor. Sedangkan pajak saham dan premi saham berasal dari pembelian atau pembelian saham suatu perusahaan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Perbedaan dengan Dividen Premium Selain pembagian premi, ada yang namanya pembagian dividen yang berbeda dengan reverse atau pembagian premi. Penyelewengan saham terjadi karena kurangnya penyertaan modal yang menyebabkan penjual menjual saham di bawah nilainya. Dalam dunia pasar keuangan, hal ini jarang terjadi, karena perselisihan muncul karena kondisi keuangan emiten yang sedang terpuruk, namun ingin melakukan ekspansi.
Sebelumnya diberitakan bahwa investasi saham menjadi lebih populer di tengah pandemi COVID-19. Meningkatnya jumlah investor juga menjadi buktinya.
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tercatat pada Minggu (30/1/2022), jumlah investor pasar keuangan pada tahun 2021 sebanyak 7,48 juta orang atau meningkat 92,99 persen dibandingkan periode 2020 sebanyak 3,88 juta orang. Sedangkan C-Good pada tahun 2021 jumlah investornya tercatat sebanyak 3,45 juta investor, meningkat 103,60 persen dari tahun 2020 sebanyak 1,69 juta investor.
Bagi investor baru dan calon investor, pasar saham memiliki beberapa istilah yang jarang dipahami. Sekarang kita berbicara tentang saham bonus.
Anda akan menghadapi banyak manfaat dan risiko saat berinvestasi. Keuntungan berinvestasi saham bisa berupa capital gain, dividen, ekuitas. Sedangkan risiko investasi saham adalah kerugian investasi, likuiditas dan persediaan.
Berbicara tentang saham bonus, juga merupakan keuntungan yang diperoleh dengan berinvestasi saham. Mengulas laman multi.co.id, bonus saham menjadi salah satu hal yang bisa Anda dapatkan dengan berinvestasi saham.
Saham bonus ini diterbitkan secara cuma-cuma kepada pemegang saham yang menerbitkannya. Tidak semua perusahaan menerbitkan saham bonus, yaitu saham yang dikeluarkan perusahaan kepada pemegang saham yang dipotong dari premi.
Premi ini merupakan selisih antara harga jual dengan harga saham biasa pada saat perusahaan go public di pasar perdana. Saham bonus ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli saham.
Menurut situs Investopedia, perusahaan dengan arus kas rendah dapat menerbitkan saham bonus sebagai pengganti dividen tunai untuk membayar dividen kepada pemegang saham.
“Karena penerbitan saham bonus meningkatkan modal ditempatkan suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut dianggap lebih besar dari yang sebenarnya sehingga menarik investor,” lanjutnya di situs Investopedia.
Selain itu, peningkatan jumlah saham beredar akan menurunkan harga saham, sehingga harga saham menjadi lebih murah bagi investor ritel. Di sisi lain, penerbitan saham bonus membutuhkan lebih banyak uang cadangan tunai dibandingkan dividen.
Pasalnya, penerbitan saham bonus tidak menghasilkan uang bagi perusahaan sehingga dapat mengurangi dividen di masa depan yang mungkin tidak disukai pemegang saham.
Di sisi lain, pemegang saham yang menjual saham bonus untuk mendapatkan asuransi harus mengurangi persentase saham pemegang saham di perusahaan, sehingga mengurangi kendali mereka atas bagaimana perusahaan dijalankan.