dianrakyat.co.id, Jakarta – Izin masuknya barang dari luar negeri bagi pekerja migran India (PMI) akan diatur dalam Undang-Undang Menteri Keuangan (PMK). Sebab, tidak berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dilansir Antara, Selasa (16 April 2024).
Soal pembatasan pembelian masyarakat, ini hanya soal PMK saja, tidak diatur dalam Undang-Undang Menteri Perdagangan (Permendag). Hanya saja, tapi itu PMI (PMI), ujarnya.
Sebelumnya, ketentuan mengenai barang atau pembatasan khusus barang impor tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan ketentuan impor.
Zulkifli mengatakan, pada Selasa, 16 April 2024, dalam pertemuan singkat (ratas) dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea Cukai Nirwala Dwi Herianto disepakati jenis jenis barang yang ditentukan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sudah disusun di PMK, disetujui.” Kalau mau beli 3 atau 2 baju silakan, yang penting bayar pajak, tapi kalau saya beli 3, yang lain akan disita, jadi harus bayar. pajak, dulu begitu,” kata Zulkifli.
Sebisa mungkin pemerintah tidak memberlakukan batasan (lartas). Zulkifli mengatakan larangan impor hanya akan berdampak pada produk yang berdampak pada industri dalam negeri.
“Sebisa mungkin tidak ada lart, kecuali yang spesifik, misalnya industri lokal, pakaian lokal.” Nah, industri lihat Pertek (peraturan teknisnya) sudah selesai, baru dilaksanakan, selebihnya. itu tidak perlu,” katanya.
Undang-Undang Menteri Perdagangan 36/2023 mulai berlaku pada 10 Maret 2023. Undang-undang ini mengatur tentang reformasi kebijakan impor dengan memindahkan kemampuan impor barang dari perbatasan ke perbatasan dan relaksasi atau kemudahan impor barang. dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI).
Undang-Undang Menteri Perdagangan 36/2023 juga mengatur impor bahan baku industri yang memiliki nomor identifikasi importir untuk status pelaku ekonomi resmi dan mitra pabean utama. Zulkifli sebelumnya juga mengatakan akan segera membahas mengenai penilaian atau revisi UU Menteri Perdagangan 36/2023.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi membatalkan larangan barang luar negeri khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor.
Peraturan Pembatasan Bagasi PMI telah dialihkan kepada Menteri Perdagangan melalui Undang-Undang 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Menteri Perdagangan 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
“Iya ada satu usulan, pertama semangat Mendag, UU 36 dikembalikan ke Mendag nomor 25,” kata Mendag Zulkifli Hassan, usai mengikuti pertemuan singkat di Kementerian Perekonomian. pada Selasa (16/4/2024). Tidak ada batasan ras
Selain itu, Pemerintah tidak membatasi jenis atau jumlah barang yang diimpor oleh PMI. Namun, biaya maksimum per PMI ditetapkan maksimum $1.500 per tahun.
“Nilai saja. Tapi itu PMI, kalau masyarakat tidak menyesuaikan pembeliannya, itu tanggungannya,” ujarnya.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beni Ramdani mengatakan, ke depannya barang PMI dari luar negeri tidak dimusnahkan oleh bea cukai atau dikembalikan ke negara asal. Hal ini mengingat kerja keras PMI dalam mengumpulkan modal untuk membeli barang impor.
Zulkifli Hassan menegaskan kembali bahwa “bahan-bahan PMI yang berlebih tidak akan dikirim kembali ke negara tempat mereka mengirimnya untuk bekerja atau bahan-bahan tersebut tidak dapat dimusnahkan.”
Dengan begitu, PMI hanya perlu membayar kelebihan pajak atas barang impor jika melebihi batas nilai yang ditetapkan pemerintah. Artinya, 1.500 USD per tahun.
Tapi dianggap setelah dihitung sebesar 1.500 dolar AS, kelebihannya dianggap sebagai hal besar yang harus dikenakan pajak, jelas karena BP2MI dan PMI sedang melawan,” kata Benny.
Sebelumnya, Kementerian Pengelolaan (Kemenko) Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi para Menteri (Rakortas) terbatas yang mengundang seluruh kementerian/lembaga terkait pengaturan barang dan pekerja migran di Indonesia yang mereka kirim.
Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk menentukan bagaimana Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tu. 03/2024. Juru Bicara Kementerian Perekonomian, Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Konferensi Hario Linceto mengatakan ada 4 keputusan yang diambil dalam rapat koordinasi tersebut.
Keputusan yang pertama, terkait dengan penyediaan barang oleh PMI (Pekerja Migran Indonesia), disepakati bahwa aturan barang yang dipasok PMI yaitu PMI yang dipasok adalah “Barang PMI yang PMI bekerja di luar negeri bukan untuk bisnis”, maka mereka melakukannya. tidak perlu diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan peraturan impor barang (Keputusan Menteri Perdagangan 36/2023, No. 3/2024).
Kebijakan impor PMI didasarkan pada ketentuan UU Menteri Keuangan 141 Tahun 2023 tentang peraturan impor PMI (pekerja migran Indonesia) yang dilaksanakan oleh Departemen Bea dan Cukai (DJBC). katanya. Harjo, Selasa (16 April 2024).
Selain itu, pemerintah juga akan segera melakukan amandemen/perubahan terhadap Undang-Undang Menteri Perdagangan 36/2023 jo. 3/2024, khusus dengan Peraturan Menteri Perdagangan: Lampiran III “Impor barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur tentang jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang untuk setiap pengiriman.
Selain itu, telah diterapkan pembatasan terhadap barang yang dikirim oleh PMI sesuai PMK 141/2023, antara lain PMI dapat mengirimkan barang milik PMI yang PMI bekerja di luar negeri untuk tujuan non-komersial; Tidak ada pembatasan jenis dan jumlah barang, namun terdapat pembatasan nilai barang yang tidak dikenakan pajak impor, tidak termasuk PPN, PPnBm dan PPh Pasal dua puluh dua impor.
Kemudian, barang yang dikirim oleh PMI dibebaskan dari impor dengan nilai pabean USD 500 per pengiriman, maksimal 3 pengiriman per tahun bagi PMI* yang terdaftar (maksimal USD 1,500 per tahun); jika terdapat nilai yang lebih tinggi dari barang yang bersangkutan (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk catatan PMI*).
“Oleh karena itu, nilai surplus tersebut akan diperlakukan sebagai pasokan reguler (Bukan PMI) dan akan dikenakan pajak impor sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023),” jelasnya.
Sedangkan penerapan ketentuan larangan tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan larangan impor dan K3L. Dalam keputusan lainnya, yakni selain barang yang diserahkan oleh PMI, disepakati juga penyesuaian barang yang diangkut penumpang, yang akan dihapuskan dari aturan yang tertuang dalam UU Menteri Perdagangan No. 36/2023 tu. Bukan. 03/2024, dan diatur sepenuhnya dalam PMK.
Kemudian disepakati tahap ketiga yang meliputi pemberian evaluasi teknis (Pertek) terhadap banyak produk, ditunda karena penyusunan rencana dan rencana di kementerian/kementerian yang sesuai, dan disepakati untuk dilakukan restorasi ketentuan Undang-Undang Menteri Perdagangan No. 36/2023 tu. Bukan. 03/2024 dalam semangat kemudahan impor sesuai dengan ketentuan undang-undang Menteri Perdagangan No. 20/2021 dan seterusnya. Bukan. 25/2022.
Usulan keempat akan mengatur mengenai pelaksanaan masa transisi perubahan Undang-Undang Menteri Perdagangan No. 36/2023 tu. Bukan. 03/2024 agar tidak menimbulkan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Pembahasan lebih lanjut dan peraturan perubahannya dilakukan pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tu. 3/2024, akan segera dibahas dalam rapat kerja sama teknis yang diikuti seluruh kementerian/lembaga terkait, dan dimoderatori oleh Menteri Perekonomian, Koordinator Perekonomian. lengkap.