dianrakyat.co.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzia mengimbau pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.
Ida menjelaskan batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Idul Fitri 2024. Kata Ida, hal itu terungkap dalam surat edaran yang dibagikan kepada pengusaha dan perwakilan pemerintah daerah. Menteri Ketenagakerjaan Ida mengatakan kepada THR bahwa komitmen perusahaan terhadap pekerja.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida Fauzia, Jumat (22/3/2024).
Jika memperhitungkan hari libur pada 10 April 2024, maka batas waktu pembayaran THR dari pemberi kerja kepada pekerja adalah 3 April 2024. Ida menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi oleh pengusaha.
Ia pun meminta perusahaan membayar THR secara penuh. Oleh karena itu, perusahaan dilarang mencicil THR.
“THR keagamaan ini harus dibayar lunas, tidak bisa dicicil. Sekali lagi THR harus dibayar lunas dan tidak bisa dicicil,” ujarnya.
“Saya mohon kepada pihak perusahaan, sekali lagi saya mohon kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan dan saya berharap perusahaan mengikuti aturan tersebut,” imbuhnya.
Perlu diketahui, THR ini berlaku untuk kontrak kerja waktu tetap (PKWTT), kontrak kerja waktu tetap (PKWT), termasuk pekerja atau pekerja harian lepas. Dan itu masuk dalam kategori yang diatur dalam UU.
Jika perusahaan terlambat membayar libur lebaran, akan dikenakan sanksi. Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pembinaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengatakan perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari tunjangan hari raya keagamaan mulai akhir 2012. Pengusaha wajib membayar. .
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Cuti Keagamaan Bagi Pegawai/Buruh di Lingkungan Perusahaan.
Jadi kalau (perusahaan) terlambat bayar, dendanya 5 persen dari total THR, kata Khaiyani dalam jumpa pers pelaksanaan THR Idul Fitri 2024, Jakarta, Senin (18) 3.
Meski demikian, denda sebesar 5 persen tidak akan menghalangi perusahaan untuk tetap membayarkan THR keagamaan pada Lebaran 2024. Denda tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan atau pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jadi denda pembayaran itu tidak membatalkan kewajiban membayar THR keagamaan, terima kasih, kata Khaiyani.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Ida Fauzia akan segera mengeluarkan cuitan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 yang dilakukan pihaknya, yang berisi saran dan arahan bagi perusahaan dalam membayar THR.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan nasehat dan pedoman kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Menurut Ida, penyaluran THR ini untuk membantu menyelesaikan beban keuangan pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam memenuhi kebutuhan Ramadhan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selain itu, kata dia, secara umum harga barang dan kebutuhan pokok meningkat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri sehingga menyebabkan permintaan meningkat.
“THR bagi pegawai/karyawan di perusahaan dirancang untuk meringankan beban pengeluaran pegawai/karyawan beserta keluarganya dalam memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, jelas Ida, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kerangka hukum sebagai acuan umum dalam pelaksanaan THR keagamaan.
Kerangka hukum ini akan diimplementasikan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali aturan pembayaran THR.
Pada saat yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menggelar konferensi pers untuk mengonfirmasi berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penerapan tunjangan cuti keagamaan bagi karyawan di perusahaan pada tahun 2024.