0 0
Read Time:2 Minute, 25 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Analis Senior Lembaga Aksi Strategis dan Ekonomi Indonesia (ISEAI) Ronny P Sasmita buka-bukaan soal penyebab besarnya ketimpangan di setiap negara. Ketimpangan ini menjadi bagian dari kehidupan para buruh yang juga melakukan aksi protes di Hari Buruh Internasional atau May Day 2024.

Menurut Ronny, tidak tepat membandingkan kekayaan orang kaya dengan pendapatan pekerja. Oleh karena itu, terdapat perbedaan antara kelompok kaya dan pekerja.

“Hasil kajian para ahli ketimpangan global, mulai dari Thomas Piketty hingga Branko Milanovic, lambatnya pertumbuhan upah pekerja dibandingkan pertumbuhan kekayaan orang kaya menjadi penyebab terjadinya ketimpangan di setiap negara,” ujarnya Liputan6. .com, Rabu (1/5/2024).

Pada bagian ini pendapatan pekerja dapat dilihat dari Upah Minimum yang berlaku di masing-masing provinsi. Setiap tahunnya, seperti ditegaskan serikat buruh, kenaikan UMP dinilai tidak mencukupi.

Saat ini kesenjangan terjadi pada pertumbuhan kekayaan orang kaya. Jika dilihat dari sumber kekayaannya, pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan pendapatan tenaga kerja.

Artinya, kenaikan UMP sangat rendah, sedangkan orang kaya setiap tahunnya melewatkan kekayaan yang berasal dari Return on Investment aset yang dimilikinya, termasuk aset kepemilikan saham organisasi. Banyak pekerja ,” dia berkata.

Dari sisi hak, di bidang ketenagakerjaan, menurut Ronny, diperlukan sistem yang dapat menjamin pekerja akan dipecat setelah mereka dipecat. Hal ini dapat dilakukan untuk membuka peluang bagi para pekerja tersebut untuk mendapatkan kesempatan kerja.

“Mengenai program retrenchment, diperlukan program seperti Trade Adjustment Program di Amerika atau Irlandia, dimana para korban disrupsi teknologi atau karena kerugian perdagangan, dengan memberikan program peningkatan keterampilan bagi para pekerja yang di PHK. Keterampilan mereka bisa memenuhi kebutuhannya di dunia kerja yang baru,” jelas Ronny.

 

Dulu, kelompok buruh menginginkan penghapusan Omnibus Law Ketenagakerjaan dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional atau May Day 2024. Mereka juga dipimpin oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Diketahui, tahun 2024 merupakan tahun peralihan pemerintahan di tangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Melihat hal tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) meminta Prabowo-Gibran mencabut UU Ketenagakerjaan.

“Dampak negatif dari Omnibus Law UU Ketenagakerjaan, khususnya di bidang Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Cerita Indonesia, Mirah Sumirat dalam sambutannya, Rabu (1/5/2024).

 

Ia membeberkan dampak negatif penerapan UU Ketenagakerjaan, antara lain persoalan penerapan upah minimum yang tidak mencakup ketiga faktor tersebut dan kenaikannya tidak mencapai potensi. ASPEK Indonesia meminta Pemerintah mengubah PP no. 51 Tahun 2023, kembali ke tata cara penghitungan upah minimum provinsi dan kota.

Apalagi mengingat inflasi di samping pertumbuhan ekonomi dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang seharusnya dilakukan Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

“Kebutuhan Hidup Benar yang harus diselidiki, dengan menggunakan sedikitnya 64 bagian KHL, berdasarkan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kementerian Rakyat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Benar, ” dia berkata.

Selain meminta RUU Omnibus Law UU Ketenagakerjaan dicabut, Mirah juga meminta perlindungan hak mendirikan perusahaan. Sebab, berdasarkan temuan mereka, masih banyak perusahaan yang menentang keberadaan serikat pekerja. “Selain itu, meja tindak pidana kepolisian dirombak total,” pintanya.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D