0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Jakarta, 3 Mei 2024 –  Viral kisah seorang perempuan di media sosial yang kesulitan membayar pajak STNK. Sebab sepeda motor tersebut atas nama bapaknya yang meninggal dunia, dan pemilik sepeda motor tersebut juga harus memiliki KTP.

Melalui akun Twitter atau nama @nusadewi_, ia merasa kesulitan dalam membayar pajak sepeda motor. Menurut dia, petugas Satpas memintanya untuk menunjukkan pemilik sepeda motor tersebut, meski ayahnya sudah meninggal.

“Betul. Sistem pembayaran STNK aneh. STNK saya atas nama ayah saya. Saat saya mau bayar lewat aplikasi Samsat, katanya NIC tidak valid (ya ternyata orangnya sudah meninggal). Oke, ke kantor , saya membawa KTP ayah saya.

– Apakah ada solusinya? Mereka meminta saya untuk mengganti nama saya terlebih dahulu dan memarahi saya karena tidak memintanya ketika saya mengapur kemarin. Saya bilang saya tidak perlu khawatir sekarang karena batas waktu pembayarannya adalah 5 hari dan saya tahu kalau mengurus pergantian nama itu akan memakan waktu lama dan ribet. “Katanya tidak bisa dan diarahkan ke bapak-bapak di gedung lain,” lanjutnya.

Ternyata orang yang ditemuinya adalah seorang makelar, meski ia ingin menangani segala sesuatunya sesuai aturan yang benar. Kisahnya pun sontak viral bahkan mendapat tanggapan dari NTMC Polri.

“Halo sobat Polri, untuk pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor bagi pemilik yang meninggal dunia tidak bisa menggunakan aplikasi Samsat online karena NIC sudah terhapus di data Duksapil. Teman-teman Polly harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat,” tulis Akun NTMC seperti dikutip dianrakyat.co.id Otomotif pada Jumat 3 Mei 2024.

Dokumen tambahan yang harus dibuat adalah: 1. KTP pemilik almarhum. 2. Apabila KTP sudah tidak ada lagi, maka dapat melampirkan KTP tersebut kepada salah satu ahli waris dengan melampirkan CC yang menunjukkan hubungan antara pemilik yang meninggal dalam CC yang sama dengan pemohon pengesahan. 3. Melampirkan akta kematian.

“Alangkah baiknya jika penerus kendaraan mengganti nama kendaraannya agar lebih mudah di masa depan.” Terima kasih dan salam,” lanjutnya.

Setelah semua dokumen siap, segera mendatangi kantor Samsat sesuai tempat tinggal pemohon untuk melakukan verifikasi fisik petugas dan nomor mesin.  Setelah memverifikasi secara fisik nomor sasis dan mesin kendaraan, lakukan pembayaran hak milik kendaraan. 

Soal pajak, untuk kendaraan yang tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), pajaknya ditetapkan sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan (NJKB). Kemudian, bagi kendaraan yang telah menjalani BBNCB, ganti rugi ditetapkan sebesar persentase NJCB yang bersangkutan. Disebut Sakit Tenggorokan, Ariana Grande Buka-bukaan Soal Viral Perubahan Suaranya Demi Redakan Kekhawatiran Penggemar, Ariana Grande Sebut Perubahan Suaranya Disengaja dan Terkait Kebiasaan Vokal dan Kesehatannya dianrakyat.co.id.co.id 21 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D