0 0
Read Time:4 Minute, 19 Second

dianrakyat.co.id, perhatian Masyarakat Desa Jakarta kini tertuju pada perubahan penting di masa jabatan kepala desa terbaru. Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terjadi perubahan penting dalam sistem pemerintahan desa, khususnya pada kepemimpinan kepala desa. Pergantian posisi kepala desa yang baru ini berdampak signifikan terhadap dinamika politik dan pembangunan di tingkat desa.

Masa jabatan kepala desa terakhir bertambah menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Pergantian jabatan lurah yang terakhir bertujuan agar lurah mempunyai waktu lebih dalam melaksanakan program pembangunan di desanya. Untuk jangka panjang, kepala desa berharap bisa lebih fokus pada pembangunan jangka panjang, karena siklus politiknya sangat singkat.

Namun pergantian posisi kepala desa terbaru ini menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Beberapa pihak memberikan tanggapan positif karena mereka melihat potensi stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan, sementara yang lain khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Meski menuai pro dan kontra, kekuasaan kepala desa sudah menjadi fakta yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik demi pembangunan pedesaan Indonesia.

Berikut dihimpun dianrakyat.co.id dari sumber dengan informasi lengkap masa jabatan kepala desa terakhir, Senin (16/9).

Perubahan kewenangan kepala desa ini berdasarkan UU Desa Nomor 3 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 April 2024. Undang-undang ini merupakan hasil revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara khusus undang-undang mengenai kewenangan penghulu diatur dalam Pasal 39.

Ayat 1 Pasal 39 menyebutkan kepala desa bekerja selama delapan tahun terhitung sejak dilantik. Selain itu, pada ayat 2 Pasal 39 disebutkan bahwa kepala desa dapat menjabat paling lama dua periode. Jadi, secara teori, kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun.

Perubahan ini merupakan langkah penting, sebelumnya kewenangan penghulu hanya 6 tahun saja. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup kepada kepala desa untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang di desanya.

  Akibat pergantian masa jabatan kepala desa

Memperjelas kewenangan kepala desa mempunyai beberapa konsekuensi penting:

A. Stabilitas Kepemimpinan: Dengan bekerja dalam jangka waktu yang lama, kami berharap dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa. Para pemimpin desa memiliki lebih banyak waktu untuk memahami permasalahan pedesaan dan menerapkan solusi jangka panjang.

B. Keberlanjutan Program: Masa jabatan 8 tahun memungkinkan kepala desa merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

C. Efisiensi anggaran: Dengan semakin panjangnya siklus pemilihan kepala desa, maka terdapat penghematan anggaran yang digunakan untuk memilih kepala desa setiap 6 tahun sekali.

D. Masalah Akuntabilitas: Masa jabatan yang lebih panjang juga menghadirkan tantangan dalam hal pengawasan dan akuntabilitas. Mekanisme kontrol yang lebih kuat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

D. Dinamika politik desa: Perubahan-perubahan tersebut dapat mempengaruhi dinamika politik di tingkat desa, termasuk strategi kandidat dalam pemilu desa dan bentuk interaksi dengan masyarakat desa.

UU Desa yang baru juga mengatur aturan peralihan bagi kepala desa yang menjabat pada saat UU ini diterapkan. Pasal 118 memberikan beberapa ketentuan penting:

A. Kepala desa yang telah menjalani masa jabatan pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya berdasarkan undang-undang yang baru.

B. Kepala desa dan anggota balai desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum berlakunya undang-undang ini dapat menjabat untuk satu periode lagi.

C. Masa jabatan kepala desa hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan peralihan ini memberikan fleksibilitas dalam penerapan undang-undang baru dan memungkinkan kepala desa yang ada untuk beradaptasi dengan peraturan baru.

  Sistem dan Persyaratan Pemilihan Kepala Desa

Meskipun kewenangan kepala desa ditingkatkan, namun sistem pemilihan kepala desa tetap dilakukan oleh masyarakat desa. UU Desa yang baru menjaga prinsip demokrasi di tingkat desa dengan memberikan hak untuk memilih langsung pemimpin di tingkat masyarakat.

Persyaratan menjadi kepala desa juga berlaku pada undang-undang tersebut dengan beberapa modifikasi. Calon kepala desa harus memenuhi persyaratan administrasi dan melalui tahapan seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Salah satu poin penting dalam RUU baru ini adalah soal Pasal 34A yang mengatur tentang jumlah calon kepala desa. Ketentuan ini untuk menjaga persaingan yang sehat dalam pemilihan kepala desa.

Pasca perpanjangan masa jabatan, hak dan kewajiban kepala desa juga mengalami beberapa perubahan:

A. Pendapatan: Kepala desa tetap menerima penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sesuai aturan terkait. Penghasilan pokok kepala desa paling sedikit 120% dari gaji pokok PNS IIa.

B. Tunjangan Pensiun: Undang-undang baru memberikan tunjangan purna bakti satu kali pada akhir masa jabatan kepala desa, tergantung pada kapasitas desa.

C. Tanggung jawab: Kepala desa mempunyai tanggung jawab untuk mengatur pemerintahan desa, memimpin pembangunan desa, mengembangkan masyarakat desa, dan memperkuat masyarakat desa.

D. Tanggung jawab: Kepala desa wajib melaporkan kinerja pemerintahan desa pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.

  Tantangan dan peluang

Melebihi kewenangan kepala desa membawa tantangan dan peluang tersendiri:

Tantangan: Menjaga motivasi dan kinerja kepala desa dalam jangka panjang Mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan Memastikan pembaharuan kepemimpinan di tingkat desa Terus berlanjut.

Kemungkinan: Implementasi program pembangunan jangka panjang yang efektif, peningkatan kapasitas kepala desa melalui pengalaman jangka panjang, dan penguatan kelembagaan desa melalui kepemimpinan berkelanjutan.

Pergantian jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola desa di Indonesia. Meski memiliki tantangan tersendiri, perpanjangan masa jabatannya diharapkan dapat membuat kepala desa lebih fokus pada pembangunan jangka panjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pedesaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D