0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Maraknya peredaran uang palsu menjadi perhatian serius Bank Indonesia (BI) dan masyarakat. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menekankan pentingnya mengidentifikasi dengan benar kesehatan mata uang rupiah, serta menghindari tindakan yang dapat merusak uang.

Seiring dengan banyaknya informasi di media sosial mengenai cara membuktikan keaslian uang rupiah, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat merusak, seperti membagi uang, yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik uang rupiah dan risiko pelanggaran. hukum. .

Terkait informasi di media sosial tentang cara membuktikan keaslian uang kertas rupee, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lain yang dapat merusak uang tersebut, seperti membelah uang, seperti barang apa pun yang memiliki ketebalan, a Uang rupee ada dimana-mana,” kata Marleson di Jakarta, Selasa (31/12/2024) “Bisa juga dibagikan dengan teknik atau cara tertentu” (apakah masih bisa ditawar atau sudah usang).

Dia menjelaskan, pembelahan rupee juga merupakan perbuatan yang tergolong pemusnahan uang dan termasuk tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, diatur pula barangsiapa dengan sengaja memusnahkan, mematahkan, memusnahkan dan/atau mengubah uang rupee dengan maksud merendahkan kehormatan rupee sebagai simbol negara. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama. Denda sebesar 1 miliar rupiah.

 

BI akan terus berupaya meningkatkan kualitas uang logam rupee agar desain uang logam rupee lebih mudah dikenali dan mempersulit pemalsuan. Selain itu, BI terus memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat di tingkat nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Pahami Rupiah. Termasuk mengajak masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupee melalui metode tiga dimensi (lihat, sentuh, lihat) dan terus memperhatikan uang rupee untuk melindungi diri dari tindak pidana pemalsuan.

Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu menerapkan lima pedoman: jangan melipat, jangan menggaruk, jangan menjepit, jangan memencet, dan jangan membasahi. Informasi mengenai kesehatan mata uang rupee terus disebarluaskan melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat, termasuk melalui konten media sosial dan website BI. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan gadget berupa sinar ultraviolet untuk mengetahui keaslian uang kertas rupee yang bersinar dalam berbagai warna.

BI juga secara rutin mengingatkan masyarakat akan sanksi bagi pelanggaran mata uang Rupee. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UU Mata Uang, setiap orang yang memalsukan rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Selain itu, barangsiapa memperdagangkan dan/atau membelanjakan rupiah dengan mengetahui bahwa itu adalah rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (50 miliar rupiah).

“BI rutin berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan Agung, DJBC), perbankan dan instansi terkait lainnya untuk mencegah dan memberantas uang palsu,” tutupnya.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D