0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

dianrakyat.co.id Otoritas Jasa Keuangan Jakarta (OJK) telah menyiapkan ketentuan mengenai penilaian kemampuan membayar sebelum mencairkan dana untuk mendukung penerima sesuai dengan SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan LPBBTI.

Agusman, CEO Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya mengatakan, hal ini mengingat permasalahan generasi muda dalam hal pertumbuhan pendapatan. Pinjaman Online (Pinjol) “Saat ini OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai evaluasi kemampuan membayar yang harus dilakukan sebelum membayar uang kepada konsumen,” kata Agusman, Kamis (4/4/2024).

Banyak aspek yang diperiksa antara lain batasan jumlah pinjaman yang dapat diterapkan pada fintech P2P lending, besaran pinjaman dibandingkan dengan pendapatan penerimanya.

Ia mengatakan, dalam sistem ini tidak boleh ada penerima dana yang tidak memiliki pendapatan dari fintech P2P loan. Batasan usia

Kemudian kami tetap mengikuti syarat perikatan sesuai KUH Perdata tentang batasan usia.

Selain itu, apabila Penerima Dana tidak mampu membayar, Penerima Dana dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada FinTech P2P Lender.

Dia mengatakan, jika permohonan rekonstruksi disetujui oleh pemodal sebagai kreditur, maka rekonstruksi bisa dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang 233 pinjaman online ilegal (Pinzol) sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024, sehingga jumlah pinjaman ilegal yang dilarang OJK sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 menjadi 2.481.

Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Frederica mengatakan, sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024, satgas menutup 3.031 lembaga keuangan ilegal, meliputi 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal. Vidyasari Devi di Jakarta Senin

Sedangkan sejak 26 Februari 2024, jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 3.121. OJK menerima 3.296 pengaduan terhadap entitas ilegal, termasuk 175 pengaduan terkait investasi ilegal.

Selain pelarangan entitas ilegal untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, OJK juga menyusun aturan internal mengenai pengawasan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau perilaku pasar sesuai dengan pengawasan sektoral/prudensial.

Pengaturan tersebut terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK sehingga mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Kasus sebelumnya Frederica atau Kiki yang kondang, karena maraknya pinjol ilegal, membuat masyarakat memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah.

Tingkat literasi keuangan digital masyarakat dinilai belum cukup untuk merespons tawaran kredit ilegal, terutama terkait informasi di perangkat digital (ponsel).

Rendahnya tingkat literasi keuangan ini juga menyebabkan banyaknya praktik investasi ilegal.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D