dianrakyat.co.id, KUALA LUMPUR — Kementerian Kesehatan (KKM) Malaysia menyelidiki kelalaian pengolahan makanan. Kecerobohan ini berujung pada ditemukannya sisa-sisa kain perca di martabak yang dijual di salah satu bazar Ramadan di Kuala Lumpur.
Dalam keterangan media yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu (27/3/2024), KKM mengatakan penyelidikan lebih lanjut dilakukan menyusul adanya kasus kontaminasi makanan setelah ditemukannya kain tersebut pada pakaian yang dibeli di Bazar Ramzan di Desa Pandan. Kuala Lumpur, belakangan ini sedang viral di media sosial.
Menurut KKM, beberapa kesalahan lain yang ditemukan pemilik warung makan, antara lain tidak memisahkan bahan mentah dan makanan matang dengan jelas, penggunaan pakaian yang tidak bersih, dan pengolah makanan tidak menggunakan pelindung diri yang memadai.
Menurut Peraturan 32 (1) (b) Peraturan Kebersihan Makanan, 2009, hal ini ditegakkan dengan mengeluarkan pemberitahuan penalti terhadap gerai makanan yang menjual makanan tersebut. Malaysia dan 10.570 bazar Ramadhan telah diperiksa sejauh ini.
Pedagang makanan yang tidak mematuhi Undang-Undang Pangan tahun 1983 dan peraturan serta ketentuan di dalamnya dapat didenda lebih dari RM 100 ribu (sekitar Rs 320,6 juta) atau penjara hingga 10 tahun atau keduanya.
KCM mengingatkan para penjual makanan di bazar Ramadhan Tanah Air untuk meningkatkan kebersihan dan keamanan makanan di tokonya masing-masing untuk menghindari bahan asing pada makanan yang mereka jual. KKM mengimbau masyarakat mengutamakan keamanan pangan selama Ramadhan agar bisa berbuka puasa. Cuaca panas di Malaysia dapat menyebabkan bakteri berkembang lebih cepat sehingga menyebabkan makanan lebih cepat rusak dari biasanya.