JAKARTA, dianrakyat.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gagal mencapai kesepakatan dengan Apple mengenai komitmen investasi di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antony Arif menjelaskan komitmen investasi tersebut terkait dengan penyerahan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat mutlak dalam perdagangan resmi di Indonesia.
Oleh karena itu, kami berencana menonaktifkan IMEI iPhone 16 seri yang ada di bagasi penumpang dan terbukti dibeli di Indonesia, kata Febry pada 1 November 2024 mengutip Antara. .
Menurut Febry, Kementerian Perindustrian akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah tersebut. 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 seri yang ditawarkan di pasar online maupun melalui toko offline. Kementerian Perindustrian akan memantau data yang masuk serta data yang dapat kami kumpulkan atas pembelian dan penjualan iPhone 16,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan hanya agar PT Apple Indonesia dapat memenuhi kewajiban investasinya dan memastikan keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Tanah Air. Halaman selanjutnya “Sebelumnya Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena mendapat sertifikat TKDN. Namun sertifikat tersebut sudah habis masa berlakunya sehingga harus diperpanjang. Saat ini sedang dalam proses perpanjangan sertifikat TKDN. Apple mengharapkan investasi lebih lanjut untuk menjualnya. ,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.