dianrakyat.co.id, Jakarta Niat sebelum berpuasa di bulan Ramadhan sangatlah penting. Berbeda dengan puasa sunnah, puasa Ramadhan wajib dilakukan pada malam sebelum Imsek.
Sebagaimana sabda Nabi SAW:
ََْ َْ فََِ ََََِ َه ُ
Itu berarti:
“Barang siapa yang tidak mau berpuasa sebelum fajar, maka ia tidak berpuasa.” (HR Abu Dawud)
Menurut hadis ini, siapa pun yang tidak berniat berpuasa pada malam hari, maka tidak sah. Lantas, jika Anda lupa menyatakan niat berpuasa di malam Ramadhan, adakah solusinya?
Melansir NU Online, ulama mazhab Syafi’i memberikan solusi bagi mereka yang lupa tidak ada niat berpuasa malam Ramadhan agar puasanya tetap sah. Maksudnya, menjalankan niat puasa dari pagi hingga sore sambil mengamalkan taqlid atau mengikuti Imam Abu Hanifah.
Syekh Dr Muhammad bin Ali Baatiya menjelaskan dalam bukunya Ghayatul Muna:
??????????????????????????????????????????????????? ? ? ??????????????????????????????????????????????????? ? ??????????????????????????????????????????????????? ? ??? ???????????? ้แแแแแแแแ แแแแแแแแKehendak Tuhan, kehendak Tuhan, kehendak Tuhan, قَََّهُ
Itu berarti:
“Barangsiapa berniat memulai shalat subuh, maka puasanya batal karena hadisnya sudah lewat. Salah satu pendapat adalah selama masih masuk waktu shalat, maka hukumnya tetap sah sebagaimana shalat yang lain. iya, bolehlah seseorang niat di awal hari dan melupakannya di malam hari. Menurut Imam Abu Hanifah, puasanya tetap sah jika ia tetap melakukannya.” (Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba ‘athiyah Ad-Dau’ani, Ghayah Al-Muna Syarh Safinah An-Naja, [Hadramaut: Maktabah] Tarim Hadits], hal. 571).
Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (w. 1360 H) menguraikan pemikiran Hanafi lebih rinci dalam Ensiklopedia Fikih Empat Mazhab dalam Perspektif Gender:
Teks: Tuhan: Tuhan… Tuhan mau, Tuhan mau
Itu berarti:
“Kedua, niat… Jika seseorang tidak berniat berpuasa secara tidak sadar pada sore hari setelah matahari terbenam hingga terbit fajar, maka ia dapat niatnya pada waktu itu, hingga tiba setengah hari.” (Abdurrahman bin Muhammad Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba’ah, [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], juz I, hal. 496).
Mengikuti rujukan tersebut, jika seseorang lupa bahwa ia tidak berniat berpuasa malam di bulan Ramadhan, maka masih ada kemungkinan ia berniat berpuasa pagi hingga setengah lewat tengah malam dan menulis kepada Imam Abu Hanifah Catatan dari taqlid.
Niat berpuasa saat bertaqlid adalah hal yang wajib dilakukan, dan taqlid mengacu pada Imam Abu Hanifah dari mazhab Hanafi. Pasalnya, sebagian besar umat Islam di Indonesia menganut mazhab Syafi’i yang secara hukum mewajibkan amalan niat di malam hari.
Barang siapa yang berniat berpuasa di pagi hari tanpa melakukan taqlid kepada Imam Abu Hanifah, maka ia mengkompromikan ibadah yang terputus.
Syekh Sulaiman Al-Jamal (w. 1204 M) menyebutkannya dalam kitab Futuhatul Wahhab:
Tuhan memberkati Anda dan Anda
Itu berarti:
“Bagi yang lupa niat di malam hari, maka disunnahkan melupakan niat di awal hari, sehingga puasanya tetap menurut pendapat Imam Abu Hanifah Ra Sah. Ini jelas dan berlaku jika dia menaatinya. Jika tidak, maka dia telah mencampurkan aliran sesat yang rusak imannya dan haram.” (Sulaiman bin Umar bin Manshur Al-Jamal, Futuhatul Wahhab bi Taudihi Syarhi Minhajit Thulab [Beirut: Dar Al-Fikr], juz II, hal. 311).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang lupa berpuasa sore hari, masih mempunyai kesempatan untuk berpuasa pagi hari sebelum pukul setengah dua belas malam.
Perlu diketahui bahwa orang tersebut wajib menyampaikan taqlid kepada Imam Abu Hanifah untuk menghindari talfiq (pertentangan pendapat) dalam ibadah. Jika ia tidak melaksanakan taqlid, maka kewajiban puasanya harus tetap dilakukan sepanjang hari dan wajib mengqadha di kemudian hari.
“Namun perlu ditegaskan bahwa solusi ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang lupa dan tidak berniat melakukannya, dan bukan karena sengaja tidak berniat melakukannya pada malam harinya,” kata Ma’had Aly Lirboyo Kediri, seorang mantan pelajar dan mahasiswa Kediri. Kampanye literasi di Pondok Pesantren Beranda Ustaz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, dikutip NU Online, Sabtu (16 Maret 2024).