dianrakyat.co.id-Dewan Ekonomi Nasional (Den) Jakarta Luhut BINSAR Pandjaitan mengatakan Pemerintah berencana mengembalikan kenaikan nilai tambah nilai (PPN) menjadi 12%. Sesuai dengan harmonisasi peraturan perpajakan, PPN sebesar 12% akan diterapkan pada 1 Januari 2025.
Ya, mungkin ditunda, kata Lou di Jakarta, Rabu (27/11/202).
Menurut Luhut, penggunaan PPN tangguhan ini merupakan rencana pemerintah untuk memberikan insentif atau insentif awal kepada masyarakat melalui pendanaan negara terhadap kelas sosial di kelas menengah. “Sebelumnya 12% vam diperbarui oleh masyarakat yang kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, menurut Luhut, dukungan masyarakat yang diberikan Pemerintah dalam penerapan PPN 12% tidak diberikan secara langsung dalam bentuk uang (BLT), melainkan dalam bentuk subsidi energi. “Tapi dikasih listrik, karena kalau nanti dikasih ke orang, takutnya nanti tumbuh,” ujarnya.
Menurut Luhut, anggaran bantuan pemerintah untuk bansos dibuat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan rancangannya selesai dalam waktu cepat. Di sisi lain, terkait dengan gelombang komunikasi donasi sebesar 12%, ketua den mengatakan hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat terkait dengan terciptanya pertumbuhan tersebut.
“Iya gedung ini karena masyarakat belum mengetahuinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Surian Indolawati mengatakan kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan (UU). Pada Kamis (13/11/202), dalam rapat gabungan dengan DPR yang dikutip di Jakarta, Menkeu menjelaskan persiapan perpajakan dilakukan dengan memperhatikan berbagai sektor.
Klausul PPN 12% masuk dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan perpajakan (HPP) yang dijadwalkan pada tahun 2021. Saat itu, pemerintah melakukan asesmen terhadap kebutuhan pokok masyarakat terdampak Pemi Anak-19.