dianrakyat.co.id, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan proses penyelesaian klaim penjaminan simpanan dan sedang melaksanakan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pembatalan bank dilakukan setelah persetujuan BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 23 Juli 2024.
Dalam rangka melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, LPS juga akan melakukan arbitrase dan verifikasi data simpanan serta keterangan lainnya untuk menentukan simpanan yang harus dibayar. diselesaikan oleh LPS dalam waktu 90 hari kerja.
Sekretaris LPS Institute Annas Iswahyudi mengatakan, uang yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri berasal dari dana LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah BPR. Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran angsuran atau pengembalian pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Pengendali LPS, kata Annas, Rabu (24/07/2024). Saran pelanggan
Annas Iswahyudi mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak tersinggung atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak yang mengaku. mampu membantu pembayaran klaim asuransi simpanan dengan jumlah atau biaya tertentu yang dibebankan kepada nasabah.
Selain itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih ada BPR/BPRS atau banyak bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayar oleh LPS, mereka dapat mentransfer tabungannya ke bank lain terdekat. bank. yang dapat diakses oleh pelanggan.
Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menitipkan uangnya di bank karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS maka nasabah dihimbau untuk memenuhi persyaratan LPS 3T. Persyaratan 3T tertulis dalam buku bank, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga yang dijamin oleh LPS. LPS, kan? tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.