0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

dianrakyat.co.id Tekno – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail menyatakan, inovasi satelit Starlink direct-to-cell yang memungkinkan koneksi langsung satelit dan telepon seluler belum diatur di Indonesia. peraturan. .

“Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan model frekuensi bersama melalui penggunaan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan sehingga tidak eksklusif pada pita frekuensi tertentu,” ujarnya. Hal yang sama terjadi dengan layanan Starlink. Kutipan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin 24 Juni 2024.

Inovasi ini jika diterapkan juga berpotensi menimbulkan gangguan pada spektrum frekuensi jaringan seluler yang hanya digunakan oleh operator telekomunikasi di Indonesia.

Ismail juga menegaskan, biaya hak pakai atau BHP pada sel yang terikat izin pita lebar frekuensi radio (IPFR) berbeda dengan biaya BHP satelit yang berupa izin stasiun radio atau ISR.

Menurut dia, BHP IPFR Seluler bersifat eksklusif, artinya satu pita frekuensi, satu pemegang lisensi untuk satu wilayah layanan.

Sedangkan satelit BHP ISR tidak bersifat eksklusif, sehingga pita frekuensi tertentu digunakan tidak hanya oleh pemegang lisensi, tetapi bersama-sama dengan penyedia satelit lainnya.

“ISR, menurut aturan regulasi, mempunyai masa manfaat yang lebih pendek dibandingkan IPFR. Kalau IPFR bisa diberikan paling lama 10 tahun, tapi ISR ​​hanya bisa diberikan paling lama 5 tahun. .Untuk siklus penilaian Hak jangkar itu penting.”

Lanjutnya, berbeda dengan BHP ISR termasuk untuk satelit yang perhitungannya menggunakan rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 43 Tahun 2023, BHP IPFR Seluler khususnya pada tahun-tahun pertama Izin umumnya. Hasilnya, dibentuk mekanisme lelang yang mempertemukan harga antar calon pemegang izin.

Sekadar informasi, PP Nomor 43 Tahun 2023 mengatur tentang kualitas dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterapkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Klasifikasi ini untuk memperjelas pemberitaan mengenai kemungkinan Starlink memberikan layanan langsung ke handset pelanggan seluler di Indonesia, dimana Ismail menegaskan, saat ini belum tentu bisa menawarkan layanan Starlink direct-to-cell.

Ditegaskannya, mengingat penerapannya belum ada aturannya dan ada kemungkinan terjadi gangguan pada frekuensi jaringan telepon seluler yang hanya digunakan oleh operator telepon seluler.

Kemudian soal pengenaan besaran BHP ISR bagi seluruh operator satelit mengacu pada aturan tersebut, yaitu PP No 43 Tahun 2023 dan peraturan pelaksananya.

Oleh karena itu, biaya ISR BHP untuk Starlink didasarkan pada dasar hukum yang sama dengan biaya ISR BHP untuk penyedia satelit lainnya.

Menurut dia, tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR bagi operator satelit berdasarkan rumus dan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor 43 Tahun 2023 dan peraturan pelaksananya. , kemudian menagih kewajiban BHP kepada operator satelit terkait.

“Oleh karena itu, jumlah ISR yang sebenarnya yang dibebankan BHP kepada Starlink adalah $23 miliar per tahun,” kata Ismail, “beserta hak untuk menanggapi pemberitaan media massa yang menyebutkan angka BHP sekitar $2 miliar per tahun.” “Kompatibilitas dan berani tampil beda!” Modal awal menggarap ruang digital Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Tangerang Digifest Vol. 2 dengan istilah “generasi berkemampuan digital, generasi digital”. dianrakyat.co.id.co.id 24 Agustus 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D