0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) melaporkan adanya perubahan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus mengatur pengertian media baru, termasuk media digital dan media sosial. Selain itu, Obeidullah mengatakan perlunya penguatan KPI dalam revisi UU Penyiaran, termasuk hubungan antara KPI pusat dan KPI daerah (KPID).

“Apakah itu media sosial, media digital, media baru atau yang lainnya?” Agar definisinya jelas. Jangan sampai kalau disahkan, ada lembaga, baik KPI atau lainnya, yang diberi tanggung jawab mengawasi dan mengaturnya. Bukan di luar kewenangannya,” kata Ketua KPI Pusat Obeidullah di kawasan Sinan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ia menjelaskan, saat ini hubungan KPI Pusat dan KPID hanya sebatas koordinasi, sehingga ke depan diharapkan memiliki struktur yang dapat meningkatkan koordinasi dan penganggaran.

“KPID dari Sabang sampai Meruki yang saat ini berjumlah 33 provinsi, kurang baik secara finansial dan kelembagaan karena sebagian besar memiliki anggaran yang terbatas sehingga tidak semua kegiatan bisa maksimal,” ujarnya.

Ke depan, Obeidullah berharap perubahan UU Penyiaran akan memberikan kewenangan lebih kepada KPI dalam melakukan audit terhadap lembaga pemeringkat atau pemeringkatan program penyiaran.

“Saat ini pemeringkatan tersebut baru dilakukan oleh satu lembaga, sehingga diharapkan kedepannya akan ada lembaga-lembaga baru yang diluncurkan, baik milik negara maupun swasta, sehingga terjadi persaingan ketika lembaga-lembaga penyiaran menilai dalam siarannya. programnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Khareth Al-Mashari mengatakan isu sentral RUU tersebut adalah soal perubahan UU No. 32 Tahun 2002 tentang isi siaran.

Isi siarannya tentu mencakup pengaturan segala bentuk penyiaran dengan menggunakan media apa pun,” kata Abdul Khareth mengacu pada topik bertajuk “Menuju Era Baru, D Gedung Humas Indonesia, Jakarta, Selasa (19/3/2024) RUU Penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D