dianrakyat.co.id, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kavian menegaskan, narkoba bukan hanya persoalan sederhana, melainkan senjata pemusnah massal. Menyasar jutaan anak di Indonesia, narkoba berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung bangsa.
Itu sebabnya, kata Kaviian, Pasal 59 huruf e UU Perlindungan Anak mencantumkan anak korban narkoba sebagai anak yang patut mendapat perlindungan khusus.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, psikis, dan mental anak korbannya, tetapi juga merusak masa depan mereka.” Oleh karena itu siapapun yang menjadi pengedar narkoba harus dilawan dan siapapun yang memberantas narkoba dan melindungi masyarakat/anak harus dihormati,” kata Kavian dalam keterangannya, Selasa, 9 April 2024.
Subklaster KPAI Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika, Miras, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) pun mengapresiasi kerja Polda Riau.
Menurut dia, Polda Riau berhasil menangkap peredaran narkoba pada bulan Ramadhan 2024 dengan menyita 107 kg sabu dan lebih dari 2.736 butir ekstasi. Narkoba berasal dari ‘desa’ narkoba yang berada di bawah yurisdiksinya. Polda Riau juga menangkap 17 tersangka.
“KPAI mengapresiasi kerja keras Polda Riau yang dipimpin Irjen Paul M. Iqbal. Kami yakin narkoba yang beredar di wilayah hukum Riau juga menyasar segmen anak-anak,” kata Kavian.
KPAI, lanjut Kavian, mendukung sikap tegas Polda Riau dalam menangkap pengedar narkoba dengan mengenakan denda maksimal.
“Karena jika menyangkut kasus narkoba, seluruh jajaran penegak hukum sistem peradilan pidana harus bekerja dari sudut pandang yang luar biasa mengingat besarnya skala ancaman yang luar biasa,” kata Kavian.
“Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga tidak bisa ditindak dengan cara biasa, tetapi harus ditindak dengan cara yang luar biasa,” tambah Kavian.
Kavian mengatakan, anak-anak saat ini tidak hanya disebut sebagai korban narkoba dengan menjadi pengguna, namun ada juga yang menjadi pengedar.
“Seperti yang kita ketahui di Purvakarta pada tahun 2024, ada seorang siswa SMA yang menjadi pengedar narkoba dan memiliki jaringan yang luas. Itu yang harus kita bayar semua,” kata Kavian.
NAPZA sendiri merupakan perpanjangan tangan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dapat mempengaruhi fungsi otak manusia yang mengkonsumsinya.
NAPZA merupakan obat yang dapat menimbulkan kecanduan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan yang tepat.
Penyalahgunaan narkoba dipengaruhi oleh pengetahuan, sikap, kepribadian, jenis kelamin, umur, dorongan kesenangan, rasa ingin tahu dan pemecahan masalah.
Penyalahgunaan narkoba juga dipengaruhi oleh lingkungan, seperti pekerjaan, perbedaan keluarga, kelas sosial ekonomi, dan tekanan teman sebaya. Menurut golongannya, efek narkoba ada yang depresan, stimulan, dan halusinogen, menurut rs.unud.ac.id.
Jurnal kesehatan masyarakat yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Semarang mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba terus meningkat di dunia, dengan hampir 12 persen (15,5 juta orang dari 36,6 juta orang) penggunanya merupakan pecandu serius.