dianrakyat.co.id, Jakarta Salah satu fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah menjamin keamanan produk farmasi atau makanan, termasuk kosmetik, kepada masyarakat umum.
Seusai pembukaan pameran kosmetik di Taman Ismail Marzoki, Presiden BPOM Tarona Iqra mengatakan, “Oleh karena itu, seluruh tahapan yang mencakup obat-obatan dan makanan, termasuk kosmetik, sebelum sampai ke pasar menjadi tanggung jawab BPOM.” Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024) bagi wartawan.
Ia menambahkan, barang-barang dekoratif yang dulunya merupakan kebutuhan ketiga, kini menjadi kebutuhan pertama.
“Semua orang mengira kalau tidak punya kosmetik, tidak nyaman, minimal harus cuci muka pakai sabun. Jadi sudah menjadi kebutuhan, tidak hanya bagi anak perempuan atau remaja, laki-laki atau perempuan,” imbuhnya. Orang tua juga (membutuhkan kosmetik)).
Tarona meyakini, jumlah konsumen kosmetik di Indonesia semakin meningkat, begitu pula dengan produsennya. Mulai dari perusahaan kecil, menengah dan besar.
Oleh karena itu, Badan POM berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha kecil dan mikro agar dapat masuk ke kelas menengah dan suatu saat menjadi usaha yang lebih besar lagi.
Salah satu upaya untuk memenuhi harapan tersebut adalah melalui upaya produksi berbayar.
“Apa itu manufaktur berbayar? Jadi orang yang punya ide, resep, formula, tapi tidak punya uang untuk membangun pabrik, cukup bekerja sama dengan orang yang sudah punya pabrik untuk memproduksinya.”
Dengan produksi berbayar, pengusaha kecil yang memiliki formula namun belum memiliki pabrik bisa berpeluang lebih besar untuk membuka usaha besar.
“Tentunya kita juga berharap produk-produk lokal ini bisa dikuasai di dalam negeri sendiri, kalaupun kita kirim ke luar negeri akan kita ekspor.”
“Dan yang paling penting, kami berkomitmen untuk membangun, mengkoordinasikan, dan meningkatkan perusahaan-perusahaan di lingkungan Badan POM agar mandiri di negaranya.”
Tarona tak memungkiri banyak kosmetik palsu yang tersebar sembarangan di Indonesia. Banyak orang yang menjadi korban karena tergiur kosmetik menarik dengan harga murah.
Terkait hal tersebut, Torna menyebut BPOM berperan berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017.
“Tanggung jawab BPOM sangat ketat dan jelas, yaitu memantau keamanan, khasiat, dan mutu. Ketiganya nanti akan disatukan untuk memastikan kosmetik aman.”
“Tentu kita punya mekanismenya, kita tahu ada departemen khusus, ada deputi khusus yang menghitung obat, suplemen nutrisi atau kosmetik, ini deputi kedua dan departemen registrasi atau standardisasi.” Terdakwa menjelaskan.
Khusus kosmetik, terdapat strategi untuk menjamin keamanan produk kosmetik yang terdaftar BPOM. Salah satunya, produk harus menunjukkan apa yang ada di dalam produk.
“Kami menggunakan kecerdasan buatan (AI), sehingga departemen ekstraksi sudah memiliki alat canggih yang dapat memeriksa bahan-bahan kosmetik yang berbahaya bagi kulit.”
Jika ditemukan bahan berbahaya, kosmetik tersebut otomatis ditolak dan tidak dapat melanjutkan ke tahap pengujian berikutnya.
Artinya kalau kosmetiknya lolos berarti tidak ada zat berbahaya di dalamnya. Langkah selanjutnya, ada kelompok asesor yang punya pengalaman di bidang itu. Jadi bukan hanya robot, bukan hanya sistem. Tapi ada juga ahli evaluasi di bidangnya.”
Para ahli mempunyai tugas untuk memastikan atau mengevaluasi apakah kosmetik dapat mencapai keadaan pendaftaran atau tidak. Jika lolos, kosmetik tersebut diserahkan kepada asisten kedua dan kemudian dikirim ke kepala tata usaha.