0 0
Read Time:3 Minute, 19 Second

Jakarta, Liptan6.com – Beredar kabar di media sosial bahwa warung di Madura dilarang beroperasi 24 jam, namun Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kumenkop UKM) memastikan toko tersebut tidak akan tutup dan akan terus beroperasi. untuk berjualan. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah dilarang melakukan hal tersebut. . Selain kritik, netizen pun menanggapi kontroversi tersebut dengan berbagai pengalaman berbelanja di warung Madura.

Beberapa orang juga membagikan berbagai lelucon dengan cara yang lucu. “Di Madura ada warung yang menjual bensin. Kalau pagi kehabisan bensin, saya selalu beli di sini. Sangat membantu. Lalu, saya dan suami bercanda, “Warung di Madura buka setiap hari. . Itu dia.” Hari ini Setengah hari, oh warung ini tutup, ya aku berangkat pagi,” tulis salah satu pengguna Twitter X.

“Apa yang membuat warung-warung di Madurai tidak tutup? Banjir,” sahut yang lain. “Tolong jangan paksa warung Madhura buka setengah hari. Bisa-bisa Imam Mahdi tumbang.” Pengguna lain berkata, “Kalau warun Pesgihan Madura ini dipakai, saya juga akan minta Tuyur Pesgihan mundur.

Salah satu warganet berkata, “Warung Madura-lah yang menciptakan waktu musim panas, bukan Benjamin Franklin.” Pengguna lain menulis: “Spanduk sebuah kios di Madura menunggu setengah hari untuk dibuka sampai kiamat muncul.” Pada video yang diunggah, ditambahkan komentar yang menyatakan bahwa warung Madura “buka 25 jam”.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Industri Kecil Arif Rahman Hakim mengungkapkan kabar tersebut dengan mengimbau para pengusaha jajanan kaki lima di Madurai untuk mematuhi aturan jam kerja sesuai aturan pemerintah setempat, dilansir Business Channel dianrakyat.co.id, Sabtu, 27 April . Ia mengatakan, pihaknya mengkaji Peraturan Daerah Provinsi Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Pengembangan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket.

Arif menegaskan, belum ada aturan khusus yang melarang warung makan Madhura buka 24 jam sehari. Dikatakannya: “Dalam peraturan daerah ini, ketentuan jam kerja berlaku bagi usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, department store, dan supermarket dengan batasan jam kerja tertentu.”

Ia mengatakan, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah setempat terkait pemberitaan aturan pembatasan jam buka warung makan madura yang kini marak di wilayah tersebut. “Kami juga akan menilai kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepentingan UMKM, termasuk mengevaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM,” ujarnya.

Bupati Penati, Denpasar Timur, Bali, mengatakan, kios milik Madhuri sudah diminta tidak berjualan selama 24 jam terakhir. Permohonan ini dikabulkan pihak Kecamatan Penati dengan alasan keamanan. Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, menyempatkan diri menyoroti imbauan pemerintah tersebut.

Melalui tweetnya

Ismail melampirkan keterangan, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan para pengusaha minimarket yang meminta izin usaha termasuk warung makan di Madura. Ia mencoba menjelaskan ciri-ciri warung Madura yang ada dimana-mana, bahkan di luar Pulau Madura.

Diantaranya adalah seringnya pergantian penjaga karena buka sepanjang hari, dan rak tanpa pintu untuk memajang produk yang dijual dengan rapi. Ia mencontohkan, warung makan Madura menjadi pesaing minimarket yang beberapa di antaranya buka 24 jam sehari.

Ismail pun menjelaskan alasan warung Madura buka 24 jam. Diantaranya, penjual tidak ingin kehilangan pelanggan, tidak mempunyai tempat untuk menyimpan barangnya jika harus tutup, dan penjualan bisa berlipat ganda saat hari raya Masu.

“Mereka pesaing Indomaret dan Alfamart karena lengkap dan terjangkau. Bahkan, omzetnya mulai dari Rp 2 per hari atau Rp 15 juta,” candanya, “Warung Madura Tutup Malam? pertanda bahwa akhir dunia sudah dekat.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngura Jaya Negara mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah kota belum memiliki aturan mengenai jam buka warung makan madura. Setelah ramai kontroversi mengenai warung Madura di Desa Penati, Denpasar Timur, ia angkat bicara ketika Satpol PP memerintahkan kedai tersebut hanya buka hingga pukul 12 siang.

“Belum ada aturannya (peraturan wali kota) soal itu (pengaturan jam buka warung Madhura). Mohon maaf karena tidak ditanggapi. Mungkin ada tata cara yang melarangnya,” ujarnya dilansir Antara.

Pemerintah Kota Denpasar menilai peraturan berupa pendataan warga pendatang merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap tatanan lingkungan, namun kebijakan mengenai jam buka toko belum dirumuskan.

Mungkin dalam situasi sekarang sering terjadi perkelahian, makanya kami akan mengarahkan aparat desa dan kabupaten melalui sub-tehsildar untuk mengendalikan penduduk,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D