Liputan.com, Menteri Keuangan (MKEU) DKI Jakarta Sri Mulani Indravati memaparkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen pada 2025 kepada calon presiden Pravo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut dijelaskan Pak Mulaney saat menjawab pertanyaan media tentang rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Saya sempat menanyakan soal PPN,” kata Mulaney di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Senin (24/6).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Airlangga mengatakan, aturan kenaikan tarif PPN akan dinegosiasi ulang dan diterapkan oleh pemerintahan berikutnya. .
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian perpajakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP menyebutkan, berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang tadinya 10 persen akan diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. . .
Pada Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
Namun Airlangga mengatakan, perubahan undang-undang tersebut bergantung pada kebijakan pemerintah selanjutnya. Dia menjelaskan kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.
“Kita melihat bangsa Indonesia sudah menentukan pilihan, pilihannya adalah stabilitas. Tentunya kalau berkelanjutan maka berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan terus berjalan. Kebijakan PPN (12 persen) akan terus berlanjut,” kata Menteri Airlangga.
Koresponden: Suleman
Sumber: Merdeka.com
Menteri Keuangan Shri Mulani Indravati menolak membuat peta jalan untuk mencapai target rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.
Dalam program bersama dengan Komisi Daerah, ia menyoroti berbagai inisiatif seperti integrasi teknologi, penguatan sistem perpajakan dan peningkatan tarif pajak.
“Namun kami tidak spesifik, apalagi angka 23 persen. Makanya kami minta jumlahnya dikurangi menjadi 23, karena saya khawatir akan memberikan sinyal yang salah.” /6/2024)
Sebab, melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Kerangka Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menargetkan tax rasio sebesar 10,09-10,29 persen terhadap PDB pada tahun depan.
“Kami khawatir ditulis seperti ini (rasio pajak 12-23 persen terhadap PDB), seolah-olah sudah ada peta jalan yang akan dinegosiasi ulang pada tahun anggaran 2025,” kata Mulaney. Rasio Pajak Target
Sehingga bendahara negara khawatir target tarif pajak sebesar 23 persen justru salah paham. Ia juga tidak ingin menjadi beban Menteri Keuangan pada periode mendatang.
“Kami mengikuti apa yang tertulis di KM-PPAKF. Jangan sampai menimbulkan kerancuan, karena nanti akan menjadi prinsip yang mengikat dan pasti akan menjadi sesuatu oleh menteri keuangan berikutnya,” ujarnya. Tuan Mullaney
Menteri Keuangan Shri Mulani Indravati mengatakan total pajak yang dihimpun sebesar 624,19 triliun. Jumlah ini dikumpulkan pada Januari-April 2024
Dia menjelaskan, angka tersebut setara dengan 31,38 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024. Ada juga peningkatan koleksi bulanan sejak awal tahun.
Penerimaan pajak kita sampai akhir April sebesar Rp 624,19 triliun, artinya sudah terhimpun 31,38% dari target APBN sampai akhir April, kata Pak Mulaney, Senin (27/5/2024). . 393,91 pada bulan Maret, dan meningkat menjadi Rp 624,19 triliun pada penghimpunan April 2024.
Jika dilihat dari komponen pajak, pemungutan pajak penghasilan (PPH) nonmigas terbesar adalah sebesar Rp 377 triliun atau 35,45 persen dari target tahunan. Namun jika dilihat dari laju pertumbuhannya akan direvisi menjadi negatif 5,43 persen.
“Jadi kalau dilihat, PPh nonmigas turun karena setiap tahunnya ada penurunan PPh khususnya bagi korporasi atau firma, artinya perusahaan yang menurunkan harga pokok akan mengurangi profitabilitas yang juga mengurangi kewajiban perpajakan. Khususnya untuk pertambangan, jelasnya.
Kemudian Kementerian Keuangan mampu menghimpun dana PPN dan PPnBM sebesar Rp 218,5 triliun atau 26,9 persen dari target. Laba ini sedikit di bawah target yang sebesar 26,93 persen dari target tahunan Namun secara agregat mengalami peningkatan sebesar 5,93 persen
Setelah PBB dan PP Migas, besaran pungutan dari PBB sebesar Rp 3,87 triliun, jumlah tersebut 10,27 dari target atau sangat rendah yaitu 22,59 persen. Sebab, RUU tersebut tidak terulang kembali pada tahun 2023
Selanjutnya PPF migas mendapat Rp 24,8 triliun atau 32,49 persen dari target. Dan terjadi penurunan sebesar 23,2 persen
Dia mengatakan, alasan pajak migas dinaikkan karena setiap tahunnya mengalami penurunan.