dianrakyat.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan hari ini menjadi hari terakhir pelayanan Pos THR Jakarta 2024. .
“Tentunya setelah seminggu atau H+7 penutupan, kami akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam menyelesaikan pengaduan tersebut,” kata Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Mengikuti acara HalalbiHalal Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Selasa (16/04/2024).
Hingga 14 April 2024, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan 930 perusahaan melaporkan pengaduan.
Menjelang Idul Fitri pun, pihaknya sudah mulai merespons aduan THR yang masuk. Berbagai keluhan muncul terkait tidak terbayarnya THR, tidak terbayarnya THR sesuai syarat dan terlambatnya pembayaran THR.
“Laporannya bermacam-macam, THR tidak dikeluarkan, mungkin dicicil, dan lain-lain yang tidak terjadi sebelum H-7,” jelasnya.
Anwar Sanusi meyakinkan, pihaknya akan terus memantau pengaduan tersebut karena merupakan hak THR pekerja.
Oleh karena itu, kami menilai, karena THR merupakan hak pekerja, maka hal tersebut tentu harus dihormati karena perusahaan wajib memberikannya, tutupnya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai/pegawai merupakan sebuah tradisi dan upaya untuk memenuhi kebutuhan pegawai/pegawai beserta keluarganya.
Namun dalam proses tersebut, tidak jarang banyak pegawai yang menunda atau tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disebabkan oleh banyak hal. Misalnya, ada perusahaan yang terkendala dalam penyaluran THR-nya.
Tak hanya perusahaan swasta saja yang bermasalah dengan pembagian THR kepada karyawannya. Beberapa BUMN juga menghadapi hal serupa namun membayar dengan THR. Berikut daftar BUMN bermasalah pembayaran THR yang dirangkum dianrakyat.co.id, Kamis (11/04/2024). 1.PTDI
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi heboh di media sosial. Ratusan pekerja PT Dirgantara Indonesia (PTDI) diduga melakukan aksi mogok kerja. Karyawan PTDI ini mengklaim Yatra Pay bukan untuk Maret 2024 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karthika Virjotmodjo menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji dan THR kepada pegawai PTDI disebabkan adanya cash mismatch.
Keterlambatan akibat cash mismatch ini diakibatkan adanya kendala dalam pelaksanaan proyek oleh PTDI sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.
Selain itu, PTDI kini sudah membayarkan THR dan gaji karyawannya dan permasalahan sebelumnya sudah teratasi.
“Masalah THR gaji dan tunjangan sudah selesai kemarin,” kata Karthika.
Sebelumnya, PTDI mengerahkan banyak pegawainya pada 3 April 2024 menyusul aksi demonstrasi pegawai yang menuntut pembayaran gaji dan THR.
Direktur Utama PTDI Geetha Amperiavan membenarkan pada Selasa, 2 April 2024, sejumlah karyawan melakukan aksi unjuk rasa. Dalam aksi protes tersebut, para buruh menuntut pembayaran upah hingga THR. Geetha menjawab, pembayaran THR dilakukan mulai 2 April 2024 dan seterusnya. Ditegaskannya, pembayaran dilakukan pada 3 April 2024.
Gaji karyawan THR dan Indofarma menyedot perhatian setelah @PartaiSocmed memposting konten di platform media sosial X yang dulu bernama Twitter. Selain PT Dirgantara Indonesia, RUU tersebut menunjukkan pegawai Indofarma juga tidak menerima gaji dan THR. Akun tersebut sebelumnya pernah mengunggah video demonstrasi pekerja BUMN PT Dirgantara di Indonesia.
“Ini demonstrasi pekerja BUMN PT Dirgantara Indonesia yang tidak mendapat THR atau gaji, kecuali BUMN Indofarma juga tidak mendapat gaji dan THR. Mungkin Pak @erickthohir dan @AryaSinulingga bisa menjelaskannya,” kata akun @partaisocmed. pepatah.
Selanjutnya, perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma mengadakan pertemuan pada hari Jumat, 5 April 2024 di salah satu kantor bisnis PT Indofarma Tbk, Jalan Tampak No. 2, Kebon Mangis, Medraman, Kebon Mangis, Jakarta Timur.
Selain itu, manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menyatakan telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan Grup Indofarma sebelum Idul Fitri 1445 H/2024.
Tunjangan Cuti (THR) bagi karyawan Indopharma dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil, kata Sekretaris Perusahaan GM Warjoko Sumedi dalam keterangan tertulis, Senin (4 April 2024).
Oleh karena itu, besaran THR telah sesuai dengan ketentuan Art. 22 Pasal 5 Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat antara Serikat Pekerja Indofarma dan PT Indofarma Tbk, pekerja berhak menerima THR setiap tahun sebesar gaji bulanannya. THR diberikan kepada karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja berkelanjutan selama 12 bulan atau lebih.