0 0
Read Time:2 Minute, 55 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah melayangkan surat peringatan kepada enam OTA (online travel agent) asing yang belum mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE swasta di Indonesia. Surat peringatan tersebut dikirimkan pada 5 Maret 2024.

Dalam siaran pers yang diterima, Jumat (3/8/2024), enam layanan perjalanan luar negeri yang mendapat surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Booking.com, agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago. co.id dan Expedia.co.id.

“Dalam waktu 5 (lima) hari sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib mendaftar pada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Swasta, sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan dalam melakukan sensus berdasarkan tanggapan dan permintaan terkait OTA. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak travel agent, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses.

Sekadar informasi, kewajiban pendaftaran ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi PSE swasta asing saja, namun juga bagi PSE swasta dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 5/2020.

Sebagai informasi, PM Kominfo 5 Tahun 2020 diubah dengan PM Kominfo 10 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara PSE dengan bidang swasta yang wajib terdaftar.

Peraturan ini menetapkan bahwa PSE Swasta yang wajib mendaftar adalah PSE yang memiliki portal, halaman, atau aplikasi di Internet.

Kebijakan registrasi ini merupakan mekanisme pendataan bagi PSE penyedia layanan di Indonesia. Lebih lanjut, pendaftaran ini dilakukan untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan terpercaya.

PSE domain privat yang memerlukan pendaftaran harus menunjukkan serangkaian data, seperti identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi situs web, jenis data yang diproses, lokasi pengelolaan datanya. atau pemrosesan.

Melalui registrasi ini, masyarakat bisa mengetahui PSE mana yang memberikan layanannya. Mengingat pentingnya registrasi dalam membangun ekosistem digital nasional, maka setiap PSE yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan akan melanjutkan pengesahan Perpres Hak Editor yang baru saja disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung upaya tersebut. jurnalisme kualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.

Nanti kalau sudah bisa dirumuskan, nanti kita kabari semuanya. Perpres atau Perpres tentang hak penerbit juga sudah final, kata Budi Arie, dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis (22/2/2024). . . ).

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menteri Budi Arie menjelaskan, Perpres tentang “Hak Redaksi” fokus pada upaya menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

Presiden Jokowi menjelaskan, Perpres tentang hak redaksi ini juga bertujuan untuk melindungi dan menyelenggarakan jurnalisme yang berkualitas, pungkas Budi Arie.

Sebelumnya, pada peringatan KTT HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum kerja sama pers dengan platform digital, guna meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Penerbit,” kata Jokowi, Senin. di bulan Februari. 19, 2024. .

 

Menurutnya, Perpres tersebut telah melalui fase pembahasan yang panjang dengan pembahasan dan pendapat yang berbeda-beda dari ekosistem pers tanah air.

“Saya tahu ini melelahkan banyak pihak, sulit sekali mencari titik temu dan sebelum penandatanganan saya mendengarkan betul aspirasi rekan-rekan pers. Aspirasi tersebut tidak sepenuhnya bulat, ada perbedaan aspirasi antar media konvensional. dan platform digital,” kata Presiden.

Jokowi menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mempertimbangkan dampaknya.

“Setelah mulai ada titik temu dan titik temu, selain desakan Dewan Media Pers, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga terus melakukan tekanan. Akhirnya kemarin saya menandatangani Keppres, ” dia berkata. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D