0 0
Read Time:3 Minute, 39 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta, Kementerian Perindustrian terus berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang baik bagi produsen yang berinvestasi di Indonesia. Langkah strategis tersebut misalnya diterapkan dalam pengembangan industri elektronik dalam negeri dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Penilaian Teknis Impor Produk Elektronik. “Peraturan ini merupakan upaya kuat pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi para pelaku di Indonesia, khususnya di bidang manufaktur produk elektronik di dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Elektronika dan Telekomunikasi (IET) Kementerian. Industri. , Priyadhi. Arie Nugroho di Jakarta, Senin (8/4/2024).

Pengaturan impor barang ini sesuai dengan perintah Presiden mengenai neraca perdagangan barang elektronik pada tahun 2023 masih menunjukkan permasalahan. Oleh karena itu, berdasarkan evaluasi permintaan dan potensi dunia usaha di dalam negeri, dipastikan 139 surat elektronik dikuasai Permenperin 6/2024, dengan informasi 78 surat digunakan dalam izin pembelian (PI) dan survei. . Laporan. (LS) dan 61 postingan lainnya yang hanya menggunakan LS. 

Beberapa produk yang termasuk dalam tarif 78 antara lain AC, televisi, mesin cuci, lemari es, kabel fiber optik, lemari es, laptop, dan produk elektronik lainnya, kata Pak Priyadi.

Selain itu, kata Pak Priyadi, kelompoknya memahami bahwa sistem perdagangan produk elektronik masih baru dan belum diterapkan.

Perlu kita ketahui dan tegaskan bahwa dikeluarkannya kebijakan e-commerce ini bukan berarti pemerintah menentang produk luar negeri, namun harus menjaga kualitas penyelenggaraan usaha dalam negeri, khususnya produk-produk yang dihasilkan dalam negeri. , ”jelasnya.  Bisnis asing

Berdasarkan Permenperin 6/2024, dari penerapan sistem perdagangan luar negeri ini, diharapkan produsen dalam negeri dapat memanfaatkan permintaan produk elektronik untuk meningkatkan kapasitas dan variasi tingkat produk.

Saat ini, bagi Electronic Manufacturing Services (EMS) atau Original Equipment Manufacture (OEM), terbuka peluang untuk bekerja sama dengan pemasok internasional yang tidak memiliki lini produksi di dalam negeri.

“Saat ini bagi importir sudah ada kepastian distribusi dan/atau penjualan produk impor di dalam negeri,” jelas Priyadi.   

Direktur IET mencontohkan, berdasarkan data SIINas tahun 2023, kapasitas produksi produk AC sebanyak 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya utilisasi produksi hanya 43 persen. Saat ini kurang baik, menurut data laporan survei, impor AC pada tahun 2023 mencapai 3,8 juta unit.

 

Oleh karena itu, kebijakan impor ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produksi AC. “Menteri Regulasi Produsen Listrik dalam negeri juga menyambut baik. Hal ini terlihat dari banyaknya surat resmi yang diterima pemerintah dari organisasi produsen di tanah air untuk menunjukkan dukungannya, tutup Priyadi.

Sekretaris Jenderal Gabungan Produsen Elektronika (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan, isu Permenperin 6/2024 harus dilihat dari sisi kepentingan negara, sehingga Gabel menyambut baik keberadaan organisasi produsen elektronik dan memiliki sikap yang tinggi. Semoga aturan ini bisa terjadi. dilaksanakan secara konsisten.

“Sebenarnya masalah persaingan dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya melalui perdagangan luar negeri.” Ada permasalahan kompleks lainnya seperti rentannya pabrik terhadap penurunan bahan baku dan komponen utama,” kata Daniel.

Namun kegiatan hilir tidak akan bisa berjalan tanpa tumbuhnya usaha hulu pada skala ekonomi bagi usaha hilir. Oleh karena itu, dengan Permenperin 6/2024, Gabel berharap industri tumbuh pesat untuk merangsang integrasi di bawahnya.

“Padahal tantangan pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang ini sangat banyak sehingga memerlukan dukungan dan kontribusi seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menjalankannya dengan baik. Kalaupun ada kendala operasional, bisa kita selesaikan bersama-sama, itu bukan urusan undang-undang kementerian, imbuhnya.

 

Presiden Asosiasi Produsen Kabel Indonesia (APKABEL) Noval Jamalullail mengatakan penerapan Permenperin 6/2024 merupakan solusi terbaik sebagai bentuk dukungan terhadap industri kabel dalam negeri, khususnya produksi kabel serat optik. 

Karena akan memulihkan produksi industri kabel serat optik dalam negeri hingga mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dimana fasilitas tersebut membangun komunikasi dan koneksi Internet di seluruh Indonesia, jelasnya.

Lanjut Noval, Menperin juga memberikan tujuan baru untuk pengembangan bisnis fiber optik. Selain itu, saat ini kapasitas dan kapasitas industri kabel fiber optik di Indonesia sudah mencukupi dan dapat memproduksi semua jenis kabel fiber optik, baik skala kecil hingga skala besar. Baik untuk keperluan di gedung, di udara maupun di darat, maupun terowongan dan kabel bawah laut. “Jumlah energinya mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber),” ujarnya.

Potensi dan kapasitas yang besar tersebut sejalan dengan investor global dari China, Korea Selatan, dan Jepang yang banyak membangun pabrik kabel serat optik di Indonesia dalam 8 tahun terakhir. Namun kapasitas tersebut hanya digunakan dibawah 50 persen dari kapasitas terpasang.

Seluruh proses kabel serat optik termasuk pengecatan, pemipaan, pengepang, pengelupasan, pengupasan atau pemasangan dilakukan 100 persen secara lokal. “Karena produk kabel serat optik merupakan satu sistem, maka tidak ada sistem yang menggabungkannya,” tegas Noval. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D