0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengamini kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari semula 34 menjadi 17.

“Iya (mendukung pengurangan). Dari sudut pandang kami, (kebijakan tersebut) akan terus menarik wisatawan asing,” kata Ketua Pakar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adiatama Nia Niskaja saat ditemui di Jakarta, Senin (29/04/2021). 2024).

Dia mengatakan Kementerian Perhubungan mencatat bandara internasional tersibuk adalah di Bali dan Jakarta.

Nia menilai kebijakan pengurangan bandara internasional yang dilakukan Kementerian Perhubungan telah melalui berbagai pertimbangan matang. Oleh karena itu, menurut Nia, keputusan tersebut sudah tepat.

“Mungkin akan lebih mudah untuk dikendalikan.” Kalau soal akses, negara lain sudah membuka (penerbangan internasional) di satu atau dua bandara, ujarnya.

Nia berharap dengan berkurangnya jumlah bandara internasional di Indonesia, pemerintah dapat mengoptimalkan operasional bandara internasional yang masih beroperasi. “Jadi (bandara) yang paling banyak dimanfaatkan dioptimalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Identifikasi Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. CM ini menemukan 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional dari 34 bandara internasional.

“Tujuan keseluruhan dari keputusan ini adalah untuk mendongkrak sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.” “, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4).

Meski terdapat 17 bandara internasional yang ditetapkan, namun bandara yang menggunakan status sebagai bandara domestik sebenarnya dapat melayani penerbangan internasional untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu.

Hal itu diungkapkannya setelah menerima keputusan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Bandar Udara Nasional.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D