0 0
Read Time:3 Minute, 15 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berkomitmen untuk mendata koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (K-UMKM), meski masa Dewan Kabinet akan segera berakhir. Hal ini sejalan dengan pendataan menyeluruh yang menjadi prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) agar rencana strategis dapat lebih tepat sasaran.

Sementara itu, akan dilakukan pendataan terhadap 13,4 juta pelaku K-UMKM pada tahun 2023. “Salah satu prioritas Kementerian Koperasi dan UKM adalah pendataan secara menyeluruh. Dan ini kami mulai dari tahun 2021. (tahun 2022) kami berhasil menemukan 9,1 juta record. Tahun lalu kita kumpulkan 4,3 juta rekaman, jadi sekarang ada 13,4 juta rekaman pelaku UMKM,” kata Wakil Menteri Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Siti Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/3). .2024) ). 

Azizah mengatakan, data 13,4 juta pelaku K-UMKM belum mencakup seluruh kabupaten/kota di Indonesia karena masih ada 59 kabupaten/kota yang belum terdaftar. 

“Jika kami bertanya tentang suatu wilayah yang datanya tidak kami miliki, itu saja.” Dalam 2 tahun terakhir, ada kurang lebih 59 wilayah metropolitan,” ujarnya. 

Aziza mengatakan, 59 kabupaten tersebut cukup sulit dijangkau karena ada beberapa tantangan. Salah satunya adalah tim survei atau surveyor harus terjun langsung ke lokasi. 

“Ini adalah bidang-bidang yang sedikit sulit kami masuki dan kami akan mencoba melakukannya tahun ini.” Tantangannya adalah karena studi langsung ini tidak dilakukan secara online atau digital. Tantangannya adalah kita harus menghadapinya. Untuk mencapai hal tersebut tidaklah mudah, sehingga tantangan kita saat ini adalah “Ini untuk menjangkau seluruh pelaku K-UMKM di seluruh Indonesia,” kata Aziza.

 

Azizah mengatakan pendataan K-UMKM sebagian besar didominasi oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

“Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur paling banyak, tentu karena konsentrasi usahanya juga ada untuk UMKM,” ujarnya. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan tetap mendaftarkan K-UMKM, meski pengurusnya akan segera berakhir. Aziza mengatakan, memiliki data yang lengkap bisa memberikan manfaat bagi pemerintahan selanjutnya. 

“Kami mengetahui betul potensi yang dimiliki setiap K-UMKM di setiap daerah. Jadi ketika kita membuat rencana strategis, kita akan lebih fokus,” kata Aziza. 

 

Wartawan : Siti A.R

Sumber: Merdeka

Sebelumnya diumumkan bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menggandeng 15 firma hukum mitra di daerah dengan menandatangani perjanjian kerja sama (CAO), untuk meningkatkan bantuan hukum dan layanan dukungan bagi usaha kecil dan menengah. .

Perwakilan pelaku usaha mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Júlíus mengatakan kerja sama tersebut sesuai dengan undang-undang penciptaan lapangan kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah yang memerlukan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada usaha mikro dan kecil.

“Harus kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih mempunyai berbagai kendala dalam mengelola usahanya yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum,” kata Júlíus pada acara penandatanganan PKS antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil. dan perusahaan menengah serta mitra layanan bantuan dan penunjang hukum 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Júlíus menekankan bahwa di tingkat nasional, usaha mikro dan kecil merupakan bagian terbesar dari struktur unit usaha di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya sangat penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

 

 

 

Kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan pemerintah, lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan juga diperkirakan akan meningkat dibandingkan sebelumnya.

Namun dalam perjalanannya, berbagai pembatasan menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil. Diantaranya perizinan kerja, pembiayaan, rekrutmen, pemasaran, sumber daya manusia (SDM) dan lain sebagainya yang tentunya memerlukan pertolongan dan pendampingan.

“Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menyusun rencana bantuan dan pendampingan hukum, memahami amanat peraturan tersebut dan mengambil langkah-langkah strategis agar program tersebut dapat mencapai hasil terbaik.” katanya. Juli.

Oleh karena itu, Kedeputian Usaha Mikro telah bekerjasama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain Mahkamah Agung RI, Badan Bantuan Hukum dan firma hukum dalam upaya memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang terbaik kepada usaha mikro dan kecil.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D