0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA — Organisasi Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjelaskan, ke depannya akan ada opsi bagi siswa untuk bersekolah. Namun, sekolah tetap diwajibkan untuk menawarkan program ekstrakurikuler kepanduan.

“Spekulasi itu pilihan, karena mungkin ada yang tidak mau hobinya langsung ke hal yang diinginkan, misalnya bisa ke sana,” kata Wakil Koordinator Bidang Promosi Pendidikan Berkualitas itu. dan moderasi beragama. Di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Varsito, dalam konferensi media di Batavia, Senin malam (1/4/2024).

Meski pilihannya hanya untuk siswa, Varsito menegaskan sekolah tetap wajib membuka program ekstrakurikuler kepanduan. Menurutnya, kedudukan ekstrakurikuler kepanduan akan sama dengan program ekstra kurikuler kepanduan lainnya seperti Palang Merah Remaja (PMR) dan lain-lain.

“Namun yang berbeda adalah satuan pendidikan wajib menyediakan fasilitas atau program ekstrakurikuler yang berkaitan dengan Intelijen”, jelas Varsito.

Varsito mencontohkan, Kementerian Teknis dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan pedoman teknis kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Petunjuk teknis tersebut sebenarnya akan dikeluarkan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Ia menyatakan, Peraturan teknis mengenai program supervisi ekstrakurikuler, dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan menjelaskan, sekolah tetap wajib menyelenggarakan program ekstra kurikuler kepramukaan dalam Budristek Premandik Nomor 12 Tahun 2024.

“Sekolah tetap diwajibkan menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler,” kata Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Departemen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pria yang akrab disapa Nino ini mengatakan, setiap sekolah hingga kelas dua wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler mandiri bagi pramuka. Ia menyatakan: Peraturan Menteri Pendidikan mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.

“Iya, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan tim memiliki tim di depan tim,” kata Nino.

Ditegaskannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal tidak ada ide untuk menghapus survei tersebut. Sementara Bodristek, Perpres Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat aturan hukum dalam memberi arti penting terhadap kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, kata dia, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mengakui sebagian dari pedagogi pramuka pada model yang menginginkan agar kubu tidak dipaksakan.

Namun apabila pihak satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan. Selain itu, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan kepanduan bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Padahal, dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 diatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepanduan, bersifat sukarela, kata Nino.

Kemendikbud menjamin akan memperjelas aturan teknis terkait program ekstrakurikuler kepramukaan dalam pedoman pelaksanaan kurikulum yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru. “Pada dasarnya setiap sekolah tetap wajib menyediakan pramuka untuk program ekstrakurikuler. “Materi ini tidak mengalami perubahan dibandingkan mata kuliah sebelumnya,” jelas Nino.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D