0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mendorong transformasi teknologi kesehatan dengan menciptakan fasilitas kesehatan digital (fasyankes).

Pemanfaatan teknologi secara optimal dan tepat sasaran akan mendukung pelayanan kesehatan yang optimal. Tujuan penggunaan teknologi ini adalah untuk mengubah dokumen kesehatan yang semula dibuat dengan tangan menjadi dokumen digital.

Pencatatan rekam medis secara manual dinilai mempunyai banyak kelemahan. Misalnya dokumen hilang atau rusak. Rekam medis memang merupakan sumber data bagi dokter dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan riwayat kondisi pasien. 

Dengan digitalisasi data rekam medis atau rekam medis elektronik, pencarian data dapat dilakukan dengan aman dan mudah. Selain itu, terhindar dari bahaya bencana alam yang dapat mengakibatkan hilangnya data.

Kewajiban penyelenggaraan rekam medis elektronik (RME) di klinik juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa institusi kesehatan wajib menyelenggarakan sistem elektronik untuk mencatat riwayat kesehatan pasien.

Digitalisasi institusi kesehatan tidak hanya sebatas adopsi rekam medis elektronik saja, namun juga integrasi rekam medis dengan SATUSEHAT.

Kewajiban mengenai integrasi rekam medis elektronik dengan SATUSEHAT tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/D/7093/2023 tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik yang interoperable dengan platform SATUSEHAT. 

Sayangnya masih banyak kendala yang muncul di lapangan sehingga menghambat tingkat adopsi rekam medis elektronik dan integrasi dengan SATUSEHAT.

Permasalahan tersebut antara lain terbatasnya infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan belum meratanya jaringan internet di wilayah terpencil.

“Seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia harus segera menerapkan implementasi RME terintegrasi SATUSEHAT. “Jika tidak, fasilitas pelayanan kesehatan akan mendapat berbagai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status akreditasi,” ujar Dr. Clist Pemasaran Produk Clist. Fadli Wilihandarwo menyelenggarakan webinar bertajuk “Urgensi RME Terintegrasi SATUSEHAT Sesuai Regulasi Saat Ini” pada Jumat (16/2/2024).

Sanksi ini dijelaskan dalam Surat Edaran No.

Sanksinya mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, hingga pencabutan status akreditasi hingga 31 Juli 2024.

“Sebagai salah satu mitra digitalisasi klinik pemerintah dengan visi memperkuat layanan kesehatan primer di Indonesia, Smart Clinic turut serta mempercepat adopsi rekam medis elektronik,” kata Fadli.

Hingga 15 Februari 2024, baru 23.870 faskes atau 42,55 persen dari 56.093 faskes sasaran yang terdaftar di platform SATUSEHAT atau menggunakan RME.

Hal ini menurut data Kementerian Kesehatan RI dan Penasihat Teknis DTO Kementerian Kesehatan RI, Dr. Gregorius Bimantoro pada webinar yang sama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.757 fasilitas kesehatan atau 37 persen telah dilengkapi dengan antarmuka aplikasi produksi (API) untuk terhubung ke SATUSEHAT.

Sedangkan institusi kesehatan yang berhasil menghubungkan dan mengirimkan data ke SATUSEHAT berjumlah 8.362 institusi kesehatan atau 14,91 persen.

“Kolaborasi dengan Smart Clinic ini sangat penting untuk mempercepat transformasi kesehatan di Indonesia. Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih kuat dan sehat. “Ayo pindah SATUSEHAT!” kata Bimantoro.

Aplikasi Klinik Pintar sendiri merupakan sistem informasi yang membantu optimalisasi kerja institusi kesehatan seperti klinik pratama, klinik BPJS, bedah mandiri dan klinik spesialis. Aplikasi ini terintegrasi dalam Pcare Eclaim BPJS Kesehatan, terhubung dengan IHS SATUSEHAT Kementerian Kesehatan dan terdaftar pada Penyelenggara sistem elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (PSE).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D