0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

dianrakyat.co.id, Batavia – Dengan maraknya penggunaan smart koper atau koper pintar yang memungkinkan pengguna membawanya ke bandara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan pedoman teknologi tersebut.

Kementerian Perhubungan menyebutkan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi saat membawa smartbag atau koper pintar ke dalam pesawat.

Hal ini sejalan dengan banyaknya informasi di media sosial tentang larangan koper pintar yang dilengkapi baterai lithium untuk masuk ke dalam pesawat.

Dalam keterangan yang diterima Tekno dianrakyat.co.id, Senin (29/1/2024), Kementerian Perhubungan menyebutkan banyak rencana baterai litium yang dimasukkan ke dalam koper pintar atau smart koper.

“Meskipun bagasi pintar membawa banyak manfaat, memahami peraturan penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang aman, terjamin, dan nyaman,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Christy Enda Murney.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kehati-hatian terhadap Baterai Lithium dan Perlengkapan yang Mengandung Baterai Lithium pada Bagasi Penumpang dan/atau Awak Pesawat, aturan mengenai smart bag antara lain: Penumpang tidak diperkenankan membawa koper. . Baterai litium yang tidak dapat dilepas dengan logam litium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih besar dari 2,7 wh. Penumpang boleh membawa bagasi dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas yang mengandung logam litium kurang dari 0,3 g atau litium-ion kurang dari 2,7 Wh. Dengan demikian, untuk bisa masuk bagasi terdaftar atau bagasi, berat dan dimensi koper harus sesuai dengan ketentuan maskapai. Koper dengan baterai litium yang dapat dilepas harus dibawa ke kabin pada saat check-in. Asalkan kapasitas baterai <100 Wh. Berat dan dimensi koper yang akan dimasukkan ke dalam kabin atau bagasi terdaftar telah sesuai dengan ketentuan maskapai.

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, Christie mengatakan para pelancong yang membawa bagasi pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam penerbangan.

Ia mengatakan, perlu adanya kerja sama bersama antara regulator, maskapai, dan penumpang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tentu saja peraturan yang kami buat” juga didasarkan pada peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan kami ingin pengguna dapat menikmati semua fungsi lanjutan dari kereta pintar tanpa melanggar peraturan yang ada. aman, tenteram dan nyaman’ tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D