dianrakyat.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Nasional (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional atau sertifikasi nasional. Pembangunan fasilitas uji tabrak kendaraan ini untuk meningkatkan kondisi keselamatan dan keamanan.
“Keselamatan menjadi fokus utama dalam proses transportasi, pelaksanaannya dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kendaraan, infrastruktur jalan harus terus ditingkatkan untuk mengurangi risiko kecelakaan,” kata Direktur Perhubungan. Danto Restiwan saat membacakan pidato Dirjen Perhubungan Nasional pada konferensi pers GIICOMVEC di Jakarta, belum lama ini.
Perkembangan teknologi otomotif di seluruh dunia semakin pesat, kata Danto, seiring dengan upaya penurunan emisi karbon dan peningkatan keselamatan.
Dikatakannya, angka kecelakaan di Indonesia sangat tinggi, dimana pada tahun 2022 terdapat 65 ribu kasus, dimana 14 ribu orang meninggal dunia, 14 ribu orang luka berat, dan 78 ribu orang luka ringan.
Ia mengatakan, kecelakaan tidak hanya terjadi pada kendaraan pribadi, tetapi juga pada beberapa kendaraan niaga, sehingga peningkatan situasi keamanan menjadi hal yang sangat memprihatinkan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sedang membangun Vehicle Testing Center (VTCC) baru untuk menguji kendaraan di Indonesia agar produsen mobil dalam negeri lebih kompetitif dan mampu bersaing di pasar internasional.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan mendorong GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 menjadi wadah inovasi melalui produk kendaraan niaga yang memenuhi persyaratan keselamatan dan ramah lingkungan.
“Meningkatkan keselamatan dalam transportasi memerlukan kemitraan yang kuat. Desain dan teknologi kendaraan untuk mencapai keselamatan sesuai standar nasional dan internasional,” ujarnya.
Danto melanjutkan, Kementerian Perhubungan telah meningkatkan standar keselamatan dengan memasang kamera di setiap sisi kendaraan untuk menilai perilaku berkendara saat berkendara di jalan raya.
Setelah itu diperlukan pemasangan alat pemadam kebakaran (APAR), khususnya pada kendaraan listrik.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga mendorong para pemegang merek untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala kepada masyarakat.
“Kami akan mendorong peran swasta untuk bekerja sama meningkatkan standar keselamatan kendaraan di Indonesia,” ujarnya.