0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tetap menjadi program ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah dalam kurikulum Merdeka.

“Setiap sekolah sampai tingkat menengah wajib menyelenggarakan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam kurikulum mandiri,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, dilansir Antara, Senin. pada bulan April. 2024.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu program ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan memiliki kelompok depan.

Ananditu mengatakan, pihaknya sejak awal tidak berniat meniadakan Pramuka, yang notabene Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memperkuat aturan hukum dalam menetapkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Pramuka model blok yang mengharuskan perkemahan bersifat tidak wajib, namun tetap diperbolehkan jika satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan.

Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, yakni sesuai UU 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat bebas, sukarela, dan tidak bersifat politis.

Oleh karena itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, ”ujarnya.

Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional kaya akan pengajaran nilai-nilai gerakan Pramuka, antara lain berkarakter tinggi, cinta tanah air, menegak hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan terbentuk kepribadian yang memiliki kecakapan hidup . .

Oleh karena itu, Ananditu menegaskan, dengan semua hal tersebut, setiap siswa berhak mengikuti pendidikan Pramuka.

“Pada dasarnya setiap sekolah tetap wajib mengadakan ekstrakurikuler kepramukaan. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Ananditu.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. HUT RI ke-79, Pertamina ajak pelanggan Pertamax bantu lengkapi sarana prasarana sekolah di sekitar IKN Pertamina Patra Niaga membuat program bertajuk “Untukmu Berbagi Negeri Kita”. Dimana setiap pembelian Pertamax akan didonasikan sebanyak 17 liter . Dana CSR. dianrakyat.co.id.co.id 17 Agustus 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D