0 0
Read Time:2 Minute, 27 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta mengontrol penerapan aturan pengukuran satuan biaya proses pendidikan perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya ini dinilai penting agar biaya pendidikan (UKT) yang dibayarkan tidak sampai ke siswa. 

“Pemerintah (Penetapan satuan biaya tenaga kerja) harusnya berada di bawah kendali pemerintah, apalagi di perguruan tinggi ada bantuan tenaga kerja yang diberikan kepada institusi, dimana bantuan ini diberikan kepada perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Habin. . Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dikutip di laman Komisi X DPR RI, Sabtu (11/5/2024).

Tak hanya itu, ia menyarankan agar pihak universitas memperkuat serikat pekerjanya agar pekerjaan di perguruan tinggi tidak ditanggung oleh mahasiswa. Ia mengatakan, pemerintah harus membuat peraturan yang membantu PTN untuk direkrut sekaligus mendorong akses terhadap pendidikan terbuka, apa pun jenjangnya.

“Jangan serahkan semuanya pada mahasiswa. (Jika tidak terselesaikan) mahasiswa bisa saja memutuskan untuk menggunakan pinjaman online untuk membiayai pendidikannya hingga kuliah. Pemerintah tidak boleh diam. Perguruan tinggi negeri harus kreatif mencari dana. “Jadi dana pendidikan tidak boleh membebani siswa,” jelasnya.

Perlu diketahui, kini harga UKT semakin meningkat. Peristiwa ini memicu gelombang protes mahasiswa di banyak perguruan tinggi, karena penentuan nilai tidak berdasarkan keadilan.

Berdasarkan informasi yang ditemukan di media sosial, mahasiswa menyebutkan biaya pendidikan yang mereka bayarkan saat ini meningkat lima kali lipat.  Tak hanya di media sosial, banyak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang melancarkan protes resmi terhadap pejabat universitas setempat.

Dalam beberapa kesempatan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed memprotes perubahan kebijakan tersebut. Mereka tidak menerima kenaikan biaya sekolah tanpa informasi yang memadai. Belakangan, mahasiswa lain bernama Khariq Anhar juga memprotes ketentuan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) UKT yang seharusnya dibayarkan langsung oleh mahasiswa Universitas Riau dari rektorat.

Tak sampai di situ, ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan memprotes kenaikan UKT 2024 lebih dari 100 persen. Mereka mendesak pimpinan USU Muryanto Amin mundur dari jabatannya, karena dianggap demikian menjalankan kebijakan yang baik.

Terkait UKT, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa dalam mengambil keputusan mengenai UKT mahasiswa, lembaga harus berhati-hati dan hati-hati. Pendidikan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh siswa dari berbagai latar belakang.

“Keputusan seorang mahasiswa UKT hendaknya bijaksana dan hati-hati,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris kepada Republik.

Abdul mengatakan, penentuan besaran UKT sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial siswa, orang tua, atau lembaga lain yang membayar biaya. Prinsip keadilan penting dalam menentukan besaran UKT bagi mahasiswa.

“Artinya mencari keseimbangan antara kemauan membayar atauwillingness to pay dan ability to pay atau kemampuan membayar,” tuturnya.

Selain itu, Abdul juga menekankan bahwa pendidikan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat miskin secara ekonomi hingga masyarakat sangat miskin. Jangan sekadar memperbanyak UKT, namun membuka ruang untuk mencakup berbagai latar belakang mahasiswa.

“Jangan menaikkan UKT, tapi membuka ruang atau menambah pita tarif pada UKT untuk mengakomodasi perbedaan kondisi perekonomian sehingga menimbulkan rasa keadilan,” kata Abdul.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D