JAKARTA – Benarkah ada aturan seragam sekolah baru di tahun 2024? Penjelasan mengenai aturan seragam sekolah baru tahun 2024 menjadi viral dan menghebohkan netizen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun langsung bereaksi.
Pencarian “seragam sekolah baru 2024” juga menduduki puncak Google Trends Indonesia akhir pekan lalu. Hingga tak sedikit warganet yang protes dan menuntut pemecatan Nadeem dari jabatan menteri.
Apa penjelasan Kemendikbud? Mengutip Instagram resmi Kemendikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan bahwa tidak akan ada perubahan pada seragam sekolah menjelang tahun ajaran baru.
Baca juga: Apa Saja Aturan Seragam Sekolah Terbaru? Dengarkan di sini
“Sahabat #pendidikan, menyikapi pemberitaan perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kutip Instagram @kemdikbud.ri pada Senin (15 April 2024).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan tidak akan ada perubahan aturan soal seragam sekolah. Peraturan mengenai seragam sekolah dari SD hingga SMA masih Permendikbudristek no. 50 pada tahun 2022.
“Jadi tidak ada aturan yang mengharuskan pelajar membeli seragam baru di tahun 2024. Jadi tetap fokus mencerna informasinya ya #SobatDikbud. Semangat literasi!”
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, seragam sekolah SD/SMK/SLB meliputi seragam nasional dan seragam patroli. Selain kedua seragam tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian sekolah normalnya.
Baca juga: Mengapa Seragam SMA Berwarna Putih Abu-abu? Inilah alasannya
Terkait dengan pakaian adat, pemerintah daerah atau pemerintah kota dapat mengatur pakaian adat di daerahnya masing-masing, dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dress code sekolah ini memiliki tiga keunggulan, yaitu: