0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tetap menjadi kurikulum yang wajib disediakan oleh semua sekolah hingga tingkat sekolah menengah pertama sebagai bagian dari Mandiri Kurikulum.

“Semua sekolah sampai tingkat menengah wajib menyelenggarakan Pramuka sebagai kegiatan tambahan dalam Kurikulum Merdeka,” kata Ketua Badan Standar Pendidikan, Kurikulum dan Penilaian (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/1). /). 4/2024).

Undang-undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah untuk merencanakan setidaknya suplemen tambahan, termasuk pengunduhan.

Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang kelompok Pramuka yang juga mewajibkan kelompok pendidikan mempunyai kelompok depan.

Anindito mengatakan, pihaknya sejak awal tidak mempunyai ide untuk menghilangkan Pramuka, yang notabene dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 memperkuat asas hukum dalam menetapkan pentingnya kegiatan yang tepat di bidang pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 hanya mengulas bagian Pendidikan Pramuka dalam Block Plan yang mensyaratkan tidak perlunya berkemah, namun jika organisasi pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan masih diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan pelajar dalam kegiatan yang tidak patut juga bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam UU 12/2010 yang menunjukkan bahwa organisasi Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis.

Sejalan dengan itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, ”ujarnya.

Pendidikan pramuka dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri ditingkatkan dengan pendidikan nilai-nilai organisasi Pramuka dalam menghasilkan manusia yang berkarakter baik, berjiwa patriot, taat hukum, disiplin, menjaga nilai-nilai kebaikan masyarakat, dan mempunyai nilai-nilai luhur. keterampilan hidup.

Oleh karena itu, Anindito menegaskan, dengan segala pertimbangan tersebut, seluruh siswa berhak mengikuti pendidikan kecerdasan. “Yang penting setiap sekolah harus memberikan Pramuka sebagai tambahan. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D