0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Jakarta, dianrakyat.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir, dan Pendapatan Guru.

Kami berharap dengan adanya peraturan baru ini dapat menjawab beberapa permasalahan terkait guru besar saat ini.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut memuat aturan yang lebih jelas untuk menjadikan profesi guru lebih bermartabat dengan melindungi hak-hak buruh.

Dosen juga mempunyai pengangkatan, mobilitas dan sertifikasi yang lebih mudah, dan universitas mempunyai otonomi yang lebih besar dalam memajukan karir dosen.

Asosiasi Organisasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) mendukung dan mengapresiasi peraturan ini sebagai langkah progresif dalam meningkatkan profesi, karir, dan pengelolaan pendapatan dosen di Indonesia.

Ketua Umum ABPPTSI Thomas Suyatno mengungkapkan pentingnya optimalisasi melalui kerja sama antar PTS untuk mendukung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 44/2024.

Menurutnya, peraturan ini dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga diperlukan dukungan penuh untuk beradaptasi dengan ketentuan yang ada.

“Tidak ada pilihan lain selain PTS-PTS di bawah ABPPTSI yang meningkatkan kerjasama, koordinasi dan kerja sama dalam implementasi peraturan Permendikbudristek ini. Perguruan tinggi harus segera berorganisasi, menyusun peraturan internal dan melakukan perbaikan administrasi untuk memenuhi peraturan tersebut, kata Thomas melalui surat tersebut. siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat 4 Oktober 2024.

Untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, diperlukan regulasi yang lebih efektif untuk meningkatkan pengelolaan profesi dosen, karir dan pendapatan sejalan dengan perkembangan saat ini.

Kami berharap melalui regulasi yang efektif ini, tujuan menjadikan pendidikan Indonesia lebih maju dapat terwujud.

Sementara itu, Rektor Universitas Gunadharma Margianti juga menyambut baik Permentikbudristek baru ini.

Menurutnya, peraturan ini dapat menciptakan suasana positif bagi pendidikan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan guru besar. Ia pun optimis dengan banyaknya penemuan yang bisa dilakukan melalui regulasi ini.

“Secara pribadi dan sebagai Rektor, saya menyambut baik hal ini dan saya rasa kita bisa mendapatkan banyak penemuan,” kata Margianti.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Politeknik Caltex Riau Dadang Syarif yang memuji peraturan baru ini sebagai langkah maju regulasi yang inovatif dan lebih jelas untuk memberikan keyakinan terhadap jalur karir dosen sebagai sebaik-baiknya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Permendikbudristek ini memberikan ruang lingkup yang luas untuk mendorong tingkat kematangan dan profesionalisme perguruan tinggi dalam membentuk kebutuhan dan mengelola sumber daya manusia sesuai kemampuannya sesuai visi dan misi. Permendikbudristek yang dilakukan dosen ini merupakan bentuk perwujudan dari sistem prestasi karir mengajar.” kata Dadang.

Keberadaan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tidak hanya bermanfaat untuk memperjelas karir guru besar, namun juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional.

Dukungan berbagai pihak akan menjadikan kemajuan regulasi ini sebagai landasan kokoh bagi perkembangan pendidikan di Indonesia. Ini Tanggapan Anggota TNI yang Bahas Berapa Gaji TNI dianrakyat.co.id.co.id 31 Desember 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D