0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berperan penting dalam membina dan mengembangkan industri katup di Indonesia. Melalui berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan, Kementerian Perindustrian mampu memenuhi tanggung jawabnya dengan mendukung industri katup agar lebih produktif, efisien, dan berdaya saing.

 

“Kami menyadari Kementerian Perindustrian telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mendukung industri katup sebagai salah satu sektor manufaktur utama pendukung infrastruktur vital seperti migas dan pembangkit listrik dengan komitmen yang kuat terhadap pengembangan industri nasional.” mereka berkata. Ketua Umum Persatuan Pengusaha Valve Indonesia (Hakindo) Patrick Tanuto, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut Patrick, kebijakan strategis yang diterapkan Kementerian Perindustrian misalnya, telah menetapkan prosedur yang efisien dan transparan dalam proses penerbitan pendapat teknis (pertek) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Dalam proses yang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja, Kemenperin memastikan industri katup dapat dengan cepat mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan. Ini merupakan langkah penting yang mendukung efisiensi operasional dan produktivitas industri,” ujarnya.

Patrick juga mencatat, Kementerian Perindustrian sangat memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan kebutuhan pasar. Melalui kebijakan larangan dan/atau pembatasan (Lertaş), Kementerian Perindustrian mampu melindungi industri katup dari persaingan tidak sehat terhadap barang impor sejenis dan memastikan pasar dalam negeri menerima produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri.

Patrick menilai komitmen Kementerian Perindustrian untuk menerapkan kebijakan strategis, khususnya menjaga industri dalam negeri agar tidak dibanjiri produk impor, termasuk menjaga daya saing industri katup, sudah dijalankan dengan ketat.

“Kementerian Perindustrian terus berupaya mencegah terjadinya penimbunan di pelabuhan yang dapat mengganggu distribusi dan penyediaan barang, serta menjamin kelancaran dan efisiensi operasional industri katup,” ujarnya.

Namun dengan terbitnya peraturan baru, impor produk katup semakin mudah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan dampak dari kebijakan yang dikeluarkan sebelumnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Industri Pengecoran Logam Indonesia (APLINDO) Ivan Lokito juga mengatakan impor tidak boleh dilonggarkan.

Bahkan, hal itu justru akan mendorong lebih banyak badan usaha yang memproduksi katup di dalam negeri tanpa menenangkan impor produk katup, ujarnya.

Diakui Ivan, pengembangan teknis Kementerian Perindustrian akan mencegah membanjirnya produk katup impor yang akan mempersulit pengembangan industri katup dalam negeri. “Partak merupakan alat pengendalian perdagangan yang lebih berimbang dibandingkan misalnya dengan mengenakan tarif impor yang tinggi yang dapat menimbulkan perselisihan perdagangan internasional,” jelasnya.

 

Menurut Ivan, penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berpotensi menghilangkan perlindungan terhadap klep buatan dalam negeri yang harus didukung penuh agar bisa bersaing dengan produk impor.

Adanya aturan tersebut membuat industri katup dalam negeri ragu untuk berinvestasi atau meningkatkan produksi karena potensi kelebihan pasokan katup akibat mudahnya impor katup, ujarnya.

APLINDO menilai sejauh ini kebijakan pemerintah mengimpor klep Pertek cukup efektif dan mendorong produsen lokal untuk berkembang. “Hal ini misalnya terlihat dari meningkatnya peluang pasokan klep di industri perminyakan nasional yang beralih ke klep produksi dalam negeri,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D