0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan presiden tersebut salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kelas rawat inap terstandar (KRIS).

Tujuan KRIS adalah memberikan pelayanan yang adil kepada peserta BPJS Kesehatan. Terkait transisi ini, bagaimana dengan tarif pajak BPJS?

Terkait tarif pajak BPJS kesehatan untuk KRIS, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan sedang mengkaji tarifnya.  Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan manfaat, tarif dan iuran.

Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irfan A. Moise menegaskan, guna melaksanakan Perpres sementara tersebut. 59 Tahun 2025, paling lambat tanggal 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit yang terafiliasi dengan BPJS akan melakukan penyesuaian sarana dan prasarana sesuai amanat Perpres. 

Sementara tarif, diskon, dan biaya akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Kemudian, hasil evaluasi akan menentukan tarif, diskon, dan retribusi.” Jadi, tarif baru, tarif baru, dan diskon harus dievaluasi secara cermat,” kata Iran dalam keterangan resmi pada 16 Mei 2024. 

Iran menjelaskan, hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait akan ditentukan setelah 1 Juli 2025.

“Kemudian berdasarkan hasil evaluasi akan ditetapkan iuran, tarif, dan diskon baru hingga 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugra mengungkapkan iuran BPJS Kesehatan masih tunduk pada Perpres 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Tentu saja biayanya sama karena tidak ada penyisihan kelas.” Merujuk pada Perpres yang masih berlaku yakni Perpres 64 Tahun 2020,” kata Rizki.

Sekadar informasi, beberapa rumah sakit sedang dalam proses penerapan KRIS. Terdapat 3.060 dari 3.176 rumah sakit nasional yang akan menerapkan KRIS. Hingga 30 April, sebanyak 2.558 rumah sakit siap menerapkan KRIS berdasarkan hasil 12 survei mutu KRIS. Oleh karena itu, rumah sakit pemerintah dan swasta akan tetap memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan.   BP Tapera mengaku satu-satunya operator yang meringankan biaya KPR dan perbaikan rumah bagi peserta. Sugiarto, Deputi Komisioner Penggalangan Dana BP Tapera, membenarkan bahwa amanat Pelestarian Perumahan Rakyat (Tapera) sudah ada sejak tahun 1945. Konstitusi dianrakyat.co.id.co.id 11 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D