dianrakyat.co.id, Jakarta Setelah Kejaksaan Agung, Menteri Kehakiman RI menetapkan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka kasus korupsi timah, publik mempertanyakan kemungkinan Sandra Dewi akan diperiksa sebagai saksi.
Sandra Dewi, Kepala Penyidikan Jaksa Pembantu Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjawab awak media soal kemungkinan pemeriksaan.
Ia menjelaskan, Senin (1 April 2024) dalam video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Kejaksaan mengusut kasus korupsi timah berdasarkan bukti-bukti. Tidak ada bawaan.
“Kami tidak bicara peluang. Kami sudah sampaikan bahwa penegakan hukum itu berdasarkan bukti. Tidak ada default. Jadi kami tidak berasumsi apa pun,” kata Kuntadi.
Saat itu, dia meminta masyarakat Indonesia memberikan waktu kepada tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
“Selanjutnya mengenai saksi A, B, apa yang perlu diperiksa dan sebagainya mohon diberikan (waktu) sekali lagi kepada kami,” jelasnya menyinggung urgensinya.
“Bagi siapapun yang merasa mendesak untuk mengungkap suatu perkara pidana, kami mutlak meminta klarifikasi. Dan kami tidak berasumsi. Semua tindakan kami transparan dan akuntabel,” lanjut Kuntadi.
Kejaksaan bertindak menurut hukum, juga dalam pemanggilan saksi dan melakukan tindakan hukum tertentu. Prinsip serupa juga diterapkan dalam kasus korupsi timah.
Harvey Moeis telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah. Sebelumnya, Hullu Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim diduga menjadi narapidana kasus yang sama.
“Kami dibatasi undang-undang untuk memanggil seseorang, melakukan tindakan hukum tertentu,” pungkas Kuntadi. Untuk saat ini, proses penyelidikan masih berjalan.