0 0
Read Time:3 Minute, 21 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia pun menyoroti kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang terus terjadi belakangan ini. Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menegaskan alokasi anggaran tersebut.

Seperti diketahui, banyak terjadi kecelakaan fatal yang melibatkan bus wisata. Yang paling meresahkan adalah sekelompok sekolah di Depok yang menewaskan puluhan orang di Ciater, Subang, Jawa Barat. Bobby menilai penggunaan bus wisata oleh rombongan sekolah merupakan bentuk pelayanan publik. 

Bobby di sela-sela Pengawasan Hasil Mudik Lebaran 2024 Ombudsman RI, di Jakarta, Senin, mengatakan, “Harapan kami kepada Ombudsman, jika kita melihat kecelakaan tahun ini, itu tentang kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh perusahaan swasta. ” 27 Mei 2024).

Dia mengatakan kecelakaan itu terkait alokasi anggaran. Bisa jadi hal ini mengacu pada alokasi untuk perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bekas. 

Dia mengatakan perusahaan swasta yang menyediakan layanan penyewaan transportasi harus mengikuti arahan pemerintah dalam mengelola transportasi volume tinggi. Hal ini terutama menyangkut anggaran untuk pemeliharaan.

“Kita juga perlu memperluas kesiapsiagaan ini di kalangan pemerintah dan perusahaan swasta, khususnya penyedia layanan transportasi umum, sehingga mereka mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mengurangi kecelakaan.” Institusi aturan

Bukan tanpa alasan, Bobby mengutip Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan. Salah satunya adalah alokasi anggaran untuk pelayanan publik.

“Pasal 33 UU 25/2009 berbicara tentang pentingnya alokasi anggaran untuk pelayanan publik. Pasal tersebut menyatakan bahwa alokasi anggaran pelayanan publik harus mencukupi agar pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya. .

 

 

Ia meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta lebih memperhatikan alokasi anggaran. Termasuk sektor transportasi yang mencakup pelayanan bagi banyak orang.

“Saya berharap bapak ibu sekalian para pengalokasi anggaran, baik di instansi pemerintah maupun dunia usaha, sejak awal memberikan anggaran yang cukup untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai undang-undang, tidak hanya mengacu pada BUMN tetapi juga perusahaan pada umumnya,” tutupnya. . .

 

 

 

Sebelumnya, penyidik ​​Satuan Lalu Lintas Jombang menetapkan sopir bus wisata SMP PGRI 1 Wonosari disingkat Y (36) sebagai tersangka kecelakaan di KM 695+400 Tol Jombang – Mojokerto. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa 21 Mei 2024.

“Kami telah menetapkan Pak Y (36 tahun) sebagai tersangka dalam kecelakaan ini,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Nur Arifin, seperti dilansir kanal YouTube Liputan6, Sabtu (25 Mei 2024).

Arifin mengungkapkan, penetapan Y sebagai tersangka berdasarkan pembukaan kasus dan pemeriksaan beberapa saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan banyak detail baru, termasuk rem sepanjang 69,2 meter di lokasi kejadian bukan oleh bus melainkan truk yang berjalan di belakang bus.

Arifin mengatakan, “Dalam kasus ini, sopir bus tidak mengerem sama sekali.”

Berdasarkan keterangan, pengemudi truk yang ditabrak bus tidak membunyikan klakson atau lampu isyarat untuk menyalip sopir bus tersebut. Dari rincian tersebut, polisi menyimpulkan sopir bus dalam kondisi mengantuk saat kecelakaan terjadi.

Sopirnya ngantuk banget, kata Arifin.

Ia menambahkan, kecepatan bus juga melebihi batas dan diperkirakan mencapai 108 km/jam saat kecelakaan terjadi. Berdasarkan sederet petunjuk, polisi akhirnya menetapkan Y sebagai tersangka kecelakaan fatal yang menewaskan dua orang tersebut.

Arifin mengatakan, “Namun hasil uji ahli menunjukkan untuk sistem pengereman kendaraan, KIR masih valid dan masih berfungsi.”

 

Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara bus wisata Bimario bernomor polisi W-7422-UP dan truk bernomor polisi N-9674-UH di Tol Jombang, Mojokerto.

Kejadian bermula saat bus yang dikendarai Yanto (36 tahun), warga Desa Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, melaju dari Yogyakarta menuju Malang.

Sesampainya di KM 695+400, pengemudi yang membawa tim PGRI 1 SMA Wonosari Malang diduga mengantuk dan tidak bisa mengendalikan kemudi, kemudian berbelok ke kiri dan menabrak truk di depannya.

Truk yang dikemudikan Arif Yulianto (37), warga Lawang, Kabupaten Malang, melaju di jalur kiri. Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada badan bus.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, Edy Sulistiono (45 tahun), warga Desa Semanding, Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kab. Blitar, terminal bus.

Korban meninggal kedua adalah Edy Kresna Handaka (61 tahun), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumber Pucing, Kabupaten Malang. Dia adalah seorang guru di sekolah ini.

Selain dua orang tewas, puluhan lainnya mengalami luka-luka. Puluhan pelajar selamat dari kejadian tersebut. Korban selamat dibawa dengan bus pengganti, sedangkan korban tewas dan luka dibawa ke rumah sakit.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D