dianrakyat.co.id, JAKARTA – Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan penganiayaan yang dilakukan bintang cilik Amy Agnia. Komisioner KPAI Dia Puspitarini mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Yana Amira Priyanka atau akrab disapa Kana yang masih balita.
Dia menyayangkan penganiayaan yang dilakukan para wali kembali terulang. “Ini juga menjadi pembelajaran dan pemikiran untuk penyaluran dana,” kata Dia kepada dianrakyat.co.id, Sabtu (30/3/2024).
Terkait wali yang direkrut dari yayasan ternama, Dia mengatakan dengan nama yayasan ternama, seharusnya mereka memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang lebih akurat serta memastikan kepuasan klien terhadap layanannya. Meskipun hal ini juga berlaku bagi wali perseorangan atau perseorangan.
Semua dana yang digunakan untuk penyaluran tenaga kerja harus memiliki izin resmi negara. Termasuk didalamnya adalah adanya dewan pengawas dalam dana tersebut, bahwa dewan pengawas ini harus mempunyai kebijakan dan penilaian dalam segala penyaluran dan pengendaliannya.
Selain itu, bagi yang ingin menggunakan jasa nanny fund disarankan untuk membuat kontrak dan memperjelas biografi calon pekerja yang akan mereka lamar, ujarnya.
Begitu pula tes psikologi harus menjadi salah satu dasar penempatan seorang pengasuh. Sistem pengawasan seperti CCTV tetap diperlukan bahkan dapat dipantau langsung dari telepon genggam orang tua.
Selebihnya dapat mengontrol anggota keluarga yang serumah dengan keluarga tersebut. Sementara itu, dana tersebut harus terus melakukan pemeriksaan rutin terhadap tingkat kualitas energi yang didistribusikan.
Oleh karena itu, para orang tua yang ingin menyewa babysitter dapat memperhatikan semua faktor tersebut. Dana penyaluran juga tidak dapat dicairkan apabila sudah ditunjuk walinya.
Dikatakannya, KPAI sangat khawatir kekerasan terjadi lagi di keluarga, tidak terlihat adanya anak di keluarga mana pun. Kekerasan dalam rumah tangga masih tidak dapat ditoleransi.
KPAI berharap masalah ini diusut tuntas. Pelakunya bisa dituntut berdasarkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUH Perdata terkait, serta UU PCDRT Nomor 23 Tahun 2004.
Dia mengatakan, korban anak harus mendapat bantuan psikologis untuk mengakhiri traumanya dan pekerja sosial harus ditugaskan untuk membantu keluarga anak korban. “Hal ini sejalan dengan Pasal 59A UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sebelumnya, netizen menangis serentak setelah Agniya mengunggah informasi mengenai kondisi memprihatinkan bayinya Kana. Banyak lebam, cakaran, lebam akibat pukulan, bahkan satu matanya pun tidak bisa dibuka dengan baik.
Kahn diketahui telah disiksa tanpa henti selama lebih dari satu jam. Penyiksaan dilakukan subuh di ruangan tertutup rapat.
Agnia mengunggah video pelecehan sekitar empat menit melalui Instagram. Dalam video tersebut, sang pengasuh terlihat menekan Kana dari atas tubuhnya, menghempaskan tubuhnya, bahkan menyiram wajahnya dengan minyak kutus-kutus yang diyakini mengenai matanya.
Anak tersebut diduga berlari dan dikejar bolak-balik hingga dirobohkan oleh pengasuhnya. Polisi setempat masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut.